Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Mengkritisi Perda Penyimpangan Seksual Kota Bogor

2 Mei 2022   16:13 Diperbarui: 15 Oktober 2023   16:18 412
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: prezi.com)

Orientasi seksual (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)
Orientasi seksual (Foto: Dok Pribadi/Syaiful W. Harahap)

Kalaupun yang dimaksud Perda ini hubungan seksual yang dilakukan oleh homoseksual, lesbian, biseksual dan waria sebagai penyimpangan seksual, maka laki-laki heteroseksual justru jadi pelanggan waria. Sedangkan hubungan seksual pada lesbian tidak terjadi penetrasi.

Studi di Kota Surabaya, Jatim, awal tahun 1990-an menunjukkan laki-laki heteroseksual yang jadi pelanggan waria adalah para suami dan mereka jadi 'perempuan' (disebut ditempong) ketika melakukan hubungan seksual dengan waria yang jadi 'laki-laki'(disebut menempong).

Sedangkan biseksual melakukan hubungan seksual penetrasi vaginal dengan perempuan dan seks anal dengan laki-laki, maka ini separuh penyimpangan seksual karena dalam Perda ini zina dan selingkuh tidak masuk kelompok penyimpangan seksual.

Baca juga: Mahasiswi "Topless" di Samarinda, Kaltim: Eksibisionisme Setengah Hati

Di bagian pencegahan dan penanggulangan pun tidak ada cara-cara yang konkret dan realistis ditawarkan dalam Perda. Di Pasal 9 disebutkan: Pemerintah Daerah Kota melakukan pencegahan perilaku penyimpangan seksual melalui:

a. komunikasi, informasi, dan edukasi;

b. sosialisasi dan penyuluhan kesehatan;

c. penyelenggaraan konseling

d. penyelengaraan rehabilitasi baik fisik, mental, dan sosial terhadap korban; dan

e. pemantauan media dan internet

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun