Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perda AIDS Halmahera Tengah Tidak Memberikan Cara-cara Mencegah HIV/AIDS

30 Januari 2020   05:52 Diperbarui: 30 Januari 2020   05:57 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: dw.com)

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Halmahera Tengah (Halteng) menerbitkan peraturan daerah (Perda) No 3 Tahun 2018 tentang Penanggulangn HIV dan AIDS. Perda ini ada pada urutan 140-an dari jumlah Perda AIDS yang sudah ada di Indonesia.

Dilaporkan sampai Desember 2019 kasus kumulatif HIV/AIDS di Halteng sebanyak 17. Yang perlu diingat jumlah kasus ini (17) hanya kasus yang terdeteksi sedangkan kasus HIV/AIDS yang tidak terdeteksi jauh lebih banyak.

Jika dibaca tujuan Perda adalah penanggulangan HIV/AIDS tentu saja dalam Perda ada pasal-pasal yang konkret tentang cara menanggulangi HIV/AIDS. Celakanya, dalam Perda tsb. sama sekali tidak ada satu pasal pun yang memberikan langkah yang konkret untuk menanggulangi infeksi HIV/AIDS dan penyebaran HIV/AIDS.

Lihat saja di Bab II tentang Kegiatan Penanggulangan HIV dan AIDS. Di Pasal 4 ayat 1 disebutkan Kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS terdiri atas: a. promosi kesehatan; b. pencegahan; c. pemeriksaan diagnosisi HIV; d. pengobatan; perawatan dan dukungan; dan e. rehabilitasi.

Yang dimaksud kegiatan hanya sampai di pasal ini saja karena pasal-pasal selanjutnya tidak merinci apa saja kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS yang konkret, seperti cara mencegah agar tidak tertular HIV.

Di bab selanjutnya yang diatur adalah hak, kewajiban dan larangan bagi umum, pemerintah daerah, Odha, tenaga kesehatan, populasi kunci, dan masyarakat.

Di Pasal 17 ayat b disebutkan: Masyarakat wajib melindungi dirinya dari penularan HIV dan AIDS.

Pernyataan pada pasal 17 ayat b ini tidak akurat karena risiko tertular HIV/AIDS terjadi pada orang per orang bukan kepada masyarakat. Penularan HIV/AIDS hanya melalui cara-cara yang sangat spesifik sehingga tidak akan terjadi penularan massal ke masyarakat.

Di Pasal 20 ayat b disebutkan: ODHA dilarang menularkan infeksinya kepada orang lain. [Catatan: penulisan ODHA salah karena yang benar adalah Odha karena Odha bukan akronim tapi kata yang mengacu ke Orang dengan HIV/AIDS sebagai padanan dari People Living with HIV/AIDS disingkat PLWHA].

Jika Odha menjalani tes HIV sesuai dengan standar prosedur operasi tes HIV yang baku, maka mereka tidak akan pernah menularkan HIV/AIDS kepada orang lain karena salah satu syarat tes HIV adalah membacakan ikrar atau janji bahwa jika hasil tes positif, maka penyebaran HIV/AIDS akan berhenti sampai dirinya saja.

Yang jadi persoalan besar adalah penularan HIV/AIDS di masyarakat terjadi secara diam-diam karena warga yang sudah tertular HIV/AIDS tidak menyadari kalau mereka mengidap HIV/AIDS. Ini terjadi karena tidak ada gejala-gejala yang khas AIDS pada fisik dan keluhan kesehatan.

Itu artinya warga yang mengidap HIV/AIDS tapi tidak terdeteksi jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS di masyarakat terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam nikah atau di luar nikah.

Lalu, di mana pasal yang konkret sebagai cara mencegah penularan HIV/AIDS?

Di Bab V pada bagian peran serta masyarakat di Pasal 24 ayat 1 disebutkan: Masyarakat memiliki kesempatan yang sama untuk berperanserta dalam kegiatan penanggulangan HIV dan AIDS dengan cara: a. meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. berperilaku hidup sehat; c. meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS.

Cara a sama sekali tidak ada kaitannya secara langsung dengan risiko tertular HIV/AIDS karena apa alat untuk mengukur keimanan dan ketakwaaan, apa ukuran keimanan dan ketakwaan yang bisa mencegah penularan HIV/AIDS, siapa yang berhak mengukur keimanan dan ketakwaan seseorang?

Pasal 24 ayat 1 huruf a ini justru menyuburkan stigma (cap buruk) dan diskriminasi (perlakuan berbeda) terhadap Odha karena dianggap tingkat keimanan dan ketakwaan mereka rendah sehingga tertular HIV/AIDS.

Sedangkan Padal 24 ayat 1 huruf b juga tidak terkait dengan penularan HIV/AIDS. Melakukan hubungan seksual, dalam hal ini yang aman agar terhindar dari HIV/AIDS, adalah perilaku hidup sehat. Yang jadi persoalan adalah kalau hubungan seksual dilakukan ada risiko tertular HIV/AIDS, seperti:

(1). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan perempuan yang berganti-ganti di wilayah Kabupaten Halteng atau di luar Kabupaten Halteng, bahkan di luar negeri. Tentu saja Pemkab Halteng tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua laki-laki dewasa warga Halteng.

(2). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada perempuan dewasa melalui hubungan seksual dengan kondisi laki-laki tidak pakai kondom, di dalam atau di luar nikah, dengan laki-laki yang berganti-ganti di wilayah Kabupaten Halteng atau di luar Kabupaten Halteng, bahkan di luar negeri. Tentu saja Pemkab Halteng tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua perempuan dewasa warga Halteng.

(3). Insiden infeksi HIV baru bisa terjadi pada laki-laki dewasa melalui hubungan seksual tanpa kondom dengan perempuan yang sering berganti-ganti pasangan, seperti pekerja seks komersial (PSK), di wilayah Kabupaten Halteng atau di luar Kabupaten Halteng, bahkan di luar negeri. Tentu saja Pemkab Halteng tidak bisa mengawasi perilaku seksual semua laki-laki dewasa warga Halteng.

Yang perlu diingat adalah PSK ada dua tipe, yaitu:

(a). PSK langsung adalah PSK yang kasat mata yaitu PSK yang ada di lokasi atau lokalisasi pelacuran atau di jalanan.

(b), PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, PSK online, dll.

Kalau saja Perda AIDS Halteng ini dibuat dengan komprehensif, maka yang disasar adalah perilaku berisiko nomor 3 karena perilaku nomor 1 dan 2 ada di ranah privat. Tapi, intervensi penanggulangan pada perilaku nomor 3 hanya bisa dilakukan jika praktek PSK dilokalisir.

Begitu juga dengan Pasal 24 ayat 1 huruf c yaitu meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS. Pasal ini juga mendorong masyarakat melakukan stigma dan diskriminasi karena Odha dianggap sebagai orang dengan ketahanan keluarga yang lemah. Padahal, tidak ada kaitan langsung antara ketahanan keluarga dengan (risiko) tertular HIV/AIDS.

Dengan bentuk Perda seperti Perda Halteng ini sama sekali tidak ada gunanya karena tidak menyentuh akar persoalan penularan HIV/AIDS terutama melalui hubungan seksual. Maka, insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi di Halteng yang pada gilirannya akan sampai pada 'ledakanAIDS'. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun