Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Perda AIDS Halmahera Tengah Tidak Memberikan Cara-cara Mencegah HIV/AIDS

30 Januari 2020   05:52 Diperbarui: 30 Januari 2020   05:57 113
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: dw.com)

(b), PSK tidak langsung adalah PSK yang tidak kasat mata yaitu PSK yang menyaru sebagai cewek pemijat, cewek kafe, cewek pub, cewek disko, anak sekolah, ayam kampus, cewek gratifikasi seks (sebagai imbalan untuk rekan bisnis atau pemegang kekuasaan), PSK high class, cewek online, PSK online, dll.

Kalau saja Perda AIDS Halteng ini dibuat dengan komprehensif, maka yang disasar adalah perilaku berisiko nomor 3 karena perilaku nomor 1 dan 2 ada di ranah privat. Tapi, intervensi penanggulangan pada perilaku nomor 3 hanya bisa dilakukan jika praktek PSK dilokalisir.

Begitu juga dengan Pasal 24 ayat 1 huruf c yaitu meningkatkan ketahanan keluarga untuk mencegah penularan HIV dan AIDS. Pasal ini juga mendorong masyarakat melakukan stigma dan diskriminasi karena Odha dianggap sebagai orang dengan ketahanan keluarga yang lemah. Padahal, tidak ada kaitan langsung antara ketahanan keluarga dengan (risiko) tertular HIV/AIDS.

Dengan bentuk Perda seperti Perda Halteng ini sama sekali tidak ada gunanya karena tidak menyentuh akar persoalan penularan HIV/AIDS terutama melalui hubungan seksual. Maka, insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi di Halteng yang pada gilirannya akan sampai pada 'ledakanAIDS'. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun