Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Perda AIDS Kab Tegal Menanggulangi AIDS Tanpa Program Konkret

7 Juli 2019   18:08 Diperbarui: 7 Juli 2019   18:17 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: precheck.com)

Ketika Thailand berhasil menurunkan insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan pekerja seks komersial (PSK) dengan program 'wajib kondom 100 persen', Indonesia pun 'mencangkok' program tsb. yang diwujudkan dalam bentuk peraturan daerah (Perda). Sampai Juli 2019 sudah ada 120-an Perda AIDS di Indonesia.

Celakanya, Perda-perda AIDS yang bertebaran di Nusantara tidak sejalan dengan program Thailand terutama terkait dengan sanksi. Program kondom Thailand menghukum germo atau mucikari jika ada PSK anak asuhnya terdeteksi mengidap IMS (infeksi menular seksual yaitu penyakit-penyakit yang ditularkan melalui hubungan seksual tanpa kondom, seperti kencing nanah/GO, raja singa/sifilis, klamidia, virus hepatitis B, dll.).

[Baca juga: Program Penanggulangan AIDS di Indonesia Mengekor ke Ekor Program Thailand dan Perda AIDS di Indonesia: Mengekor ke Ekor Program Penanggulangan AIDS Thailand]

Sedangkan di Indonesia yang dihukum di penjara adalah PSK. Ini tidak mengatasi masalah tapi membuat masalah baru yaitu menambah beban lembaga pemasyarakatan (Lapas). Selain itu satu PSK dibui, ratusan PSK baru akan menggantikan tempat PSK yang dipenjarakan. Jika germo yang diberikan sanksi tentulah germo akan memaksa anak asuhnya menolak laki-laki kalau tidak pakai kondom.

Infeksi HIV Baru

Dengan langkah yang diterapkan melalui Perda AIDS insiden infeksi HIV baru pada laki-laki melalui hubungan seksual dengan PSK akan tetap dan terus terjadi karena tidak ada kontrol yang ketat terkait dengan pemakaian kondom pada kegiatan seks di pelacuran.

Yang bisa dilakukan melalui Perda AIDS hanyalah sebatas menurunkan insiden infeksi HIV/AIDS baru melalui laki-laki yang melakukan hubungan seksual dengan PSK. Tapi, langkah ini hanya bisa dilakukan secara efektif jika praktek PSK dilokalisir. Sedangkan di Indonesia sejak reformasi praktek PSK tidak lagi dilokalisir.

Maka, amatlah tidak masuk akal kalau kemudian Peraturan Daerah Kabupaten Tegal, Provinsi Jawa Tengah, Nomor 4  Tahun 2018 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Human Immunodeficiency Virus (HIV) dan Acquired Immune Deficiency Syndrome (AIDS), ditetapkan di Slawi pada tanggal 28 Agustus 2018, menyebutukan di Pasal 4 ayat (b) bahwa tujuan pencegahan dan penanggulangan HIV dan AIDS adalah menurunkan hingga meniadakan infeksi HIV baru.

Adalah hal yang mustahil 'meniadakan infeksi HIV baru' karena hubungan seksual berisiko tertular HIV terjadi setiap saat tanpa bisa diintervensi, yaitu:

(1). Laki-laki dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis), bisa sebagai suami atau lajang, warga Kab Tegal yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam nikah dengan perempuan yang berganti-ganti di wilayah Kab Tegal, di luar wilayah Kab Tegal atau di luar negeri karena bisa saja salah satu dari perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS;

(2). Perempuan dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) bisa sebagai istri atau lajang, warga Kab Tegal yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom di dalam nikah dengan perempuan yang berganti-ganti di wilayah Kab Tegal, di luar wilayah Kab Tegal atau di luar negeri karena bisa saja salah satu dari perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS;

(3). Laki-laki dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis) warga Kab Tegal, bisa sebagai suami atau lajang, yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom dengan perempuan yang sering ganti-ganti pasangan, seperti PSK, di wilayah Kab Tegal, di luar wilayah Kab Tegal atau di luar negeri, karena bisa saja salah satu dari perempuan tsb. mengidap HIV/AIDS,

PSK dikenal ada dua jenis, yaitu:

(a). PSK langsung yaitu PSK yang kasat mata, seperti yang mangkal di tempat pelacuran atau mejeng di tempat-tempat umum, dan

(b). PSK tidak langsung yaitu PSK yang tidak kasat mata. Mereka ini 'menyamar' sebagai anak sekolah, mahasiswi, cewek pemijat, cewek pemandu lagu, ibu-ibu, dll. Dalam prakteknya mereka ini sama dengan PSK langsung sehingga berisiko tertular HIV/AIDS.

(4). Laki-laki dewasa heteroseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis), warga Kab Tegal, bisa sebagai suami atau lajang, yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom, dengan waria di wilayah Kab Tegal, di luar wilayah Kab Tegal atau di luar negeri,. Sebuah studi di Surabaya awal tahun 1990-an menunjukkan laki-laki pelanggan waria umumnya laki-laki beristri. Ketika seks dengan waria mereka justru jadi 'perempuan' (dalam bahasa waria ditempong atau di anal) dan waria jadi 'laki-laki' (dalam bahasa waria menempong atau menganal).

Deteksi Dini

(5). Laki-laki dewasa biseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis dan sejenis), warga Kab Tegal,  bisa sebagai suami, yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom, di wilayah Kab Tegal, di luar wilayah Kab Tegal atau di luar negeri, dengan perempuan dan laki-laki yang berganti-ganti.

(6). Perempuan dewasa biseksual (secara seksual tertarik dengan lawan jenis dan sejenis), bisa sebagai istri, yang pernah atau sering melakukan hubungan seksual tanpa memakai kondom, di wilayah Kab Tegal, di luar wilayah Kab Tegal atau di luar negeri, dengan perempuan dan laki-laki yang berganti-ganti.

Apakah Perda AIDS Kab Tegal bisa melakukan intervensi terhadap perilaku berisiko nomor 1 -- 6? Tentu saja tidak bisa. Itu artinya insiden infeksi HIV baru akan terus terjadi. Laki-laki dan perempuan yang tertular HIV akan jadi mata rantai penyebaran HIV di masyarakat, terutama melalui hubungan seksual tanpa kondom di dalam dan di luar nikah. Yang beristri atau bersuami menularkan ke istri atau suaminya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kab Tegal mencatat sampai Mei 2019 terdeteksi 933 kasus baru HIV/AIDS, sedangkan tahun lalu tercatat 872 kasus HIV/AIDS (jateng.tribunnews.com, 3/7-2019).

Salah satu langkah yang ditawarkan dalam Perda AIDS adalah deteksi dini. Di  Pasal 17 ayat (1) diseburtkan pemeriksaan deteksi dini HIV-AIDS dilakukan untuk mencegah sedini mungkin terjadinya penularan atau peningkatan kejadian infeksi HIV-AIDS.

Deteksi dini yang menemukan warga Kab Tegal yang mengidap HIV/AIDS adalah langkah di hilir, yang diperlukan adalah langkah di hulu yaitu program yang mencegah ada (lagi) warga Kab Tegal yang tertular HIV.

Sebelum warga Kab Tegal yang mengidap HIV/AIDS terdeteksi, mereka jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS sehingga mereka sudah menularkan HIV ke warga lain terutama melalui hubungan seksual, di dalam dan di luar nikah.

Maka, ketika insiden infeksi HIV baru terus terjadi dan warga yang tertular jadi mata rantai penyebaran HIV/AIDS tanpa mereka sadari karena tidak ada ciri-ciri khas pada fisik dan keluhan kesehatan warga yang mengidap HIV/AIDS. Itu artinya penyebaran HIV/AIDS di Kab Tegal jadi 'bom waktu' yang kelak bermuara pada 'ledakan AIDS'. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun