Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Di Singapura Terobos Lampu Merah Didenda Rp 4,2 Juta

23 Maret 2019   07:35 Diperbarui: 26 Maret 2019   12:48 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi: Kendaraan bermotor berhenti di lampu merah di Singapura (Sumber: bigstockphoto.com)

Ilustrasi: Hal yang sangat mustahil terjadi di Indonesia (Sumber: straitstimes.com)
Ilustrasi: Hal yang sangat mustahil terjadi di Indonesia (Sumber: straitstimes.com)
Di Jakarta dan kota-kota lain di Indonesia pengemudi kendaraan bermotor akan senyam-senyum sambil menoleh ke belakang ketika menerobos di perempatan ketika lampu lalu lintas masih menyala merah. Ini terjadi jika tidak ada polisi yang jaga.

Tapi, jangan lakukan hal itu di Singapura karena menerobos lampu merah dikenakan denda 12 poin dengan pinalti mulai dari 400 dolar Singapura (Rp 4,2 juta) untuk pengemudi kendaraan ringan dan 500 dolar Singapura (Rp 5,3 juta) untuk pengemudi kendaraan besar.

Dok Pribadi
Dok Pribadi
Dengan jumlah kematian akibat kecelakaan di jalan raya di Indonesia rata-rata 30.000 setiap tahun. Luka berat mencapai 20.000/tahun. Korban ini akibat 107.968 kecelakaan di jalan raya (kompas.com, 18/1-2019).

Sudah saatnya Indonesia juga menerapkan denda dan sanksi pidana yang berat, agar kematian yang sia-sia di jalan raya berkurang. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun