Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Dengan (Meterai) Rp 6.000 Kasus Gurauan Bom Dihentikan

30 Mei 2018   09:12 Diperbarui: 30 Mei 2018   11:19 571
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Penumpang Lion Air keluar dari dalam pesawat melalui pintu darurat, Senin (28/5/2018) malam. Kejadian berawal ketika seorang penumpang berinisial F, asal Wamena Papua bercanda terkait adanya bom. (Sumber: kompas.com/Handout)

Berdasarkan UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, Menteri Perhubungan berwenang mengangkat penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) yang akan menjadi otoritas bandara, termasuk penyidikan terhadap pelaku penyebar informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan.

Celakanya, polisi, seperti dalam berita "BBC Indonesia" ini, melalui Kapolres Bandara Soekarno-Hatta, AKBP Viktor Togi Tambunan, membantah kepolisian turut andil dalam penindakan penumpang pesawat yang kini dikritik publik. Kepolisian, menurut Viktor, hanya bertugas sebagai koordinator pengawas penegakan hukum di bidang penerbangan. Itu artinya, PNS yang diangkat menteri sebagai penyidik yang bertindak sebagai otoritas bandara yang langsung melimpahkan kasus ke kejaksaan.

Ini bikin ruwet saja. Mengapa kasus tidak langsung dilimpahkan ke polisi agar penyidikan di satu tangan dan PNS yang ditunjuk Menhub sebagai tenaga bantuan?

Untuk itulah pemerintah segera membuat surat keputusan bersama (SKB) yang mengatur dengan jelas penanganan kasus gurauan bom di bandara dan kabin kapal terbang antara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kepolisian RI (Polri).

Dengan SKB ini diharapkan kasus gurauan yang merugikan banyak pihak itu bahkan bisa menghilangkan nyawa akan berakhir di meja hijau. Ini sebagai pembelajaran bagi orang yang lancang agar menyadari bahwa 'mulutmu harimamu'dan tentu saja menghindarkan kerugian materi dan nyawa. *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun