Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Bercanda di Kabin Kapal Terbang Bisa Dipenjara 1-15 Tahun

29 Mei 2018   15:27 Diperbarui: 29 Mei 2018   16:19 600
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
vIlustrasi: Suasana ketika penumpang berhamburan keluar dari jendala darurat Lion Air JT 687, 29/5-2018 (Sumber: regional.kompas.com)

Tidak percaya?

Coba simak UU No 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan. Di Pasal 344 disebutkan: Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:

a. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;

b. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;

c. masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;

d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan

e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan. 

Sanksi hukum atas perbuatan melawan hukum sesuai dengan pasal 344 huruf e ada di pasal 437, yaitu:

 (1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344  huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Penumpang Lion Air JT 687 rute Pontianak-Jakarta, FN, yang mengatakan kepada pramugari bahwa isi tasnya bom yang kemudian menyebabkan penumpang lompat dari kabin kapal terbang sehingga ada yang terluka, maka sanksinya aalah pasal 437 ayat (3).

Sudah sering terjadi kasus seperti yang dilakukan FN itu. Ada PNS. Mahasiswa. Ada pula anggota DPRD.

Apa yang ada di benak mereka?

Rata-rata yang ditangkap selalu mengatakan di dalam tasnya ada bom. Boleh-boleh saja bercanda, tapi tentu saja lihat tempat dan situasi serta kondisi. Orang-orang yang akan terbang tentu saja kondisi psikologisnya berbeda dengan orang yang akan naik mobil, bus, kereta api atau kapal laut.

Ketika tidak ada gangguan cuaca semua happy, bahkan ada saja yang curi-curi pakai ponsel. Tapi, ketika lampu tanga kencangkan sabuk pengaman nyala dan ada pengumuman tentang cuaca yang tidak bersahabat dan kapal sedikit oleh ke sana ke mari, mulut penumpang pun komat-kamit. Bahkan, ada yang membaca ayat-ayat kitab suci dengan suara yang didengar orang lain (Baca juga: Ketika Kabin Kapal Terbang Jadi "Rumah Ibadah").

Kembali ke penumpang yang ingin bercanda, tapi menimbulkan kepanikan perlu juga jadi bahan studi psikolog. Karena yang naik kapal terbang kan bukan orang kebanyakan. Seperti FN dia sarjana yang baru lulus dari PTN di Pontianak. Kok bisa otaknya berpikir terbalik dengan tidak memikirkan orang lain keselamatan orang lain? Ini salah satu bukti pendidikan tinggi tidak otomatis berbanding lurus dengan etika dan nalar.

Atau mereka-mereka yang mengatakan membawa bom senang dan gembira melihat orang lain panik. Kalau ini yang terjadi tentu sudah ranah psikolog. Hasil konsultasi bisa saja kondisi ditingkat ke psikiater. Ini tentu tidak main-main lagi karena sudah terkait dengan masalah kejiwaan.

Apa pun alasan yang mereka sampaikan, bercanda atau iseng, tidak bisa jadi alasan pembenaran karena hukum tidak mengenal pengecualian kecuali bagi orang gila. Lagi pula candaan sudah membuat penumpang lain panik berhambuaran keluar. Ada yang cedera. Jendela darurat rusak. Perusahaan pun rugi karena jadwal kacau.

Bagi yang berhadap dengan hukum karena bercanda di kabin kapal terbang, kalau mau lolos dari jerat hukum keluarga bisa saja cari surat keterangan yang menyatakan Saudara gila. Amit-amit jabang bayi .... *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun