Mohon tunggu...
Syaiful W. HARAHAP
Syaiful W. HARAHAP Mohon Tunggu... Blogger - Peminat masalah sosial kemasyarakatan dan pemerhati berita HIV/AIDS

Aktivis LSM (media watch), peminat masalah sosial kemasyarakatan, dan pemerhati (berita) HIV/AIDS

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Hoax Memang Dicari-cari

4 Mei 2017   21:39 Diperbarui: 4 Mei 2017   22:04 1252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: www.123rf.com)

Selalu disebut-sebut UU Pers sebagai lex specialis, padahal itu bisa berdiri sendiri karena harus ada kaitanya yaitu leci generali sehingga yang tepat adalah Lex specialis derogat legi generali. Artinya kalau ada satu kasus, maka yang dijadikan rujukan hukum adalah UU yang terkait langsung.

Nah, dalam UU Pers tidak ada pasal yang mengatur sanksi hukum bagi wartawan atau media yang melakukan perbuatan tidak menyenangkan, fitnah, atau pencemaran nama baik sehingga dipakailah hukum pidana (KUHP).

Kalau wartawan dan media massa dan media online taat azas berjalan di koridor hukum sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, maka tidak akan pernah tersangkut dengan perbuatan yang melawan hukum dan pelanggaran terhadap hak asasi manusia (HAM). *

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun