2.   Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya. Karakter keluarga atau majikan yang keras acapkali menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja yang ada di Negara tempat TKI bekerja. Posisi TKI yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan dibayar.
3.   Regulasi atau peraturan pemerintah yangkurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT.
Untuk menghindari ketidakamanan yang akan diderita oleh TKI (khususnya Pembantu Rumah Tangga) maka pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menegaskan bahwa "Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Dalam pasal 3 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 dinyatakan bahwa tujuan penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI adalah:
a.   memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;
b.   menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;
c.   meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.
Perlindungan Negara terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri
Dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 39 tahun 2004 dinyatakan bahwa "Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri." Dan dalam pasal 6 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.
Pasal 27 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Oleh sebab itu setiap  orang  dilarang  menempatkan  calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang
bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-undang nomor 39 tahun 2004.
Pasal 53 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menegaskan bahwa Perjanjian penempatan TKI tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak. Perjanjian penempatan TKI antara calon TKI dan pelaksana penempatan TKI swasta sekurang-kurangnya memuat: