Mohon tunggu...
KOMENTAR
Catatan

Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Sektor Pembantu Rumah Tangga) di Luar Negeri (Bagian II)

14 Desember 2010   20:47 Diperbarui: 12 Juli 2017   01:58 12361 1
Dasar Yuridis Penempatan Tenaga Kerja Indonesia ke Luar Negeri

Program penempatan Tenaga Kerja Indonesia (selanjutnya disingkat dengan: TKI) ke luar negeri merupakan salah satu  upaya penanggulangan masalah pengangguran. Peranan pemerintah dalam program ini dititikberatkan pada aspek pembinaan, serta perlindungan dan memberikan berbagai kemudahan kepada pihak yang terkait, khususnya TKI dan perusahaan jasa penempatan tenaga kerja Indonesia (selanjutnya disingkat dengan: PJTKI).  Selain bermanfaat untuk mengurangi tekanan pengangguran, program penempatan TKI juga memberikan manfaat berupa peningkatan kesejahteraan keluarganya melalui gaji yang diterima atau remitansi. Selain itu, juga meningkatkan keterampilan TKI karena mempunyai pengalaman kerja di luar negeri. Bagi Negara, manfaat yang diterima adalah berupa peningkatan penerimaan devisa, karena para TKI yang bekerja tentu memperoleh imbalan dalam bentuk valuta asing.

Penempatan TKI ke luar negeri juga  mempunyai efek negative dengan adanya  kasus kekerasan fisik/psikis yang menimpa TKI  baik sebelum, selama bekerja, maupun pada saat pulang ke daerah asal. Mencuatnya masalah TKI yang bekerja di luar negeri semakin menambah beban persoalan ketenagakerjaan di Indonesia. Antara lain mengenai ketidakadilan dalam perlakuan pengiriman tenaga kerja oleh perusahaan pengerah jasa tenaga kerja Indonesia (selanjutnya disingkat dengan: PPJTKI), penempatan yang tidak sesuai standar gaji yang rendah karena tidak sesuai kontrak kerja yang disepakati, kekerasan oleh pengguna tenaga kerja, pelecehan seksual, tenaga kerja yang illegal (illegal  worker).

Dengan disahkannya Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri, maka semakin jelas dan nyata kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengatur penempatan TKI.

Pasal 1 angka (1) Undang-undang nomor 39 tahun 2004 memberikan definisi yuridis "Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut dengan TKI adalah setiap warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk bekerja di luar negeri dalam hubungan kerja untuk jangka waktu tertentu dengan menerima upah."5

Sedangkan dalam pasal 1 angka (3) dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2004 bahwa yang dimaksud dengan "Penempatan TKI adalah kegiatan pelayanan untuk mempertemukan TKI sesuai bakat, minat, dan kemampuannya dengan pemberi kerja di luar negeri yang meliputi keseluruhan proses perekrutan, pengurusan dokumen, pendidikan dan pelatihan, penampungan, persiapan pemberangkatan, pemberangkatan sampai ke negara tujuan, dan pemulangan dari negara tujuan."  Dalam pasal 31 Undang-undang nomor 13 tahun 2003 dinyatakan bahwa "Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk memilih, mendapatkan, atau pindah pekerjaan dan memperoleh penghasilan yang layak di dalam atau di luar negeri."  Kemudian dalam pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) dijelaskan bahwa "Penempatan tenaga kerja dilaksanakan berdasarkan asas terbuka, bebas, obyektif, serta adil, dan setara tanpa diskriminasi. Penempatan tenaga kerja diarahkan untuk menempatkan tenaga kerja pada jabatan yang tepat sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan dengan memperhatikan harkat, martabat, hak asasi, dan perlindungan hukum."6

Penempatan tenaga kerja terdiri dari:  penempatan tenaga kerja di dalam negeri; dan . penempatan tenaga kerja di luar negeri (pasal  33 Undang-undang nomor 13 tahun 2003). Penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI berasaskan keterpaduan, persamaan hak, demokrasi, keadilan sosial, kesetaraan dan keadilan gender, anti diskriminasi, serta anti perdagangan manusia (pasal 3 Undang-undang nomor 39 tahun 2004).

Ada beberapa penyebab terjadinya ketidakamanan yang diderita oleh para TKI, khususnya para Pembantu Rumah Tangga (selanjutnya disebut dengan: PRT), yaitu:

1. Tingkat pendidikan TKI di luar negeri untuk sektor PRT yang rendah

Kondisi ini kurang memberikan daya tawar (bargaining position) yang tinggi terhadap majikan di luar negeri yang akan mempekerjakannya. Keterbatasan pengetahuan tersebut meliputi tata kerja dan budaya masyarakat setempat.

Tingkat pendidikan juga berpengaruh terhadap penguasaan bahasa, akses informasi teknologi dan budaya tempat TKI bekerja. Sebagai TKI, bukan hanya bermodal skill atau keahlian teknis semata tetapi juga pemahaman terhadap budaya masyarakat tempat mereka bekerja. Karena kualitas tenaga kerja dan pendidikan selalu memiliki keterkaitan. Sinergisme tersebut bagi TKI, khususnya yang bekerja di luar negeri masih kurang. Hal ini terbukti dari hasil survey yang dilakukan oleh  The Political and Economic Risk Consultancy yang memosisikan kualitas pendidikan Indonesia berada pada peringkat ke-12 setelah Vietnam dengan skor 6.56.

2.    Perilaku pengguna tenaga kerja yang kurang menghargai dan menghormati hak-hak pekerjanya. Karakter keluarga atau majikan yang keras acapkali menjadi sebab terjadinya kasus kekerasan. Hal ini terjadi karena perbedaan budaya, ritme atau suasana kerja yang ada di Negara tempat TKI bekerja. Posisi TKI  yang sangat lemah, tidak memiliki keahlian yang memadai, sehingga mereka hanya bekerja dan dibayar.

3.    Regulasi atau peraturan pemerintah yangkurang berpihak pada TKI di luar negeri, khususnya sektor PRT.

Untuk menghindari ketidakamanan yang akan diderita oleh TKI (khususnya Pembantu Rumah Tangga) maka pasal 4 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menegaskan bahwa "Orang  perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. Dalam pasal 3 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 dinyatakan bahwa tujuan penempatan dan perlindungan calon TKI/TKI adalah:

a.    memberdayakan dan mendayagunakan tenaga kerja secara optimal dan manusiawi;

b.    menjamin dan melindungi calon TKI/TKI sejak di dalam negeri, di negara tujuan, sampai kembali ke tempat asal di Indonesia;

c.    meningkatkan kesejahteraan TKI dan keluarganya.

Perlindungan Negara terhadap Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri

Dalam pasal 5 ayat (1) Undang-undang nomor 39 tahun 2004 dinyatakan bahwa "Pemerintah bertugas mengatur, membina, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan penempatan dan perlindungan TKI di luar negeri." Dan dalam pasal 6 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 bahwa Pemerintah bertanggung jawab untuk meningkatkan upaya perlindungan TKI di luar negeri.

Pasal 27 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 mengatur tentang penempatan TKI di luar negeri hanya dapat dilakukan ke negara tujuan yang pemerintahnya telah membuat perjanjian tertulis dengan Pemerintah Republik Indonesia atau ke negara tujuan yang mempunyai peraturan perundang-undangan yang melindungi tenaga kerja asing. Oleh sebab itu  setiap   orang   dilarang   menempatkan   calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang

bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Undang-undang nomor 39 tahun 2004.

Pasal 53 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menegaskan bahwa Perjanjian penempatan TKI tidak dapat ditarik kembali dan/atau diubah, kecuali atas persetujuan para pihak.  Perjanjian penempatan TKI antara calon TKI dan pelaksana penempatan TKI swasta sekurang-kurangnya memuat:

a.    nama dan alamat pelaksana penempatan TKI swasta;

b.    nama, jenis kelamin, umur, status perkawinan, dan alamat calon TKI;

c.    nama dan alamat calon P engguna;

d.    hak dan kewajiban para pihak dalam rangka penempatan TKI di luar negeri yang harus sesuai dengan kesepakatan dan syarat-syarat yang ditentukan oleh calon Pengguna tercantum dalam perjanjian kerjasama penempatan;

e.    jabatan dan jenis pekerjaan calon TKI sesuai permintaan Pengguna;

f.     jaminan pelaksana penempatan TKI swasta kepada calon TKI dalam hal Pengguna tidak memenuhi kewajibannya kepada TKI sesuai perjanjian kerja;

g.    waktu keberangkatan calon TKI;

h.    biaya penempatan yang harus ditanggung oleh calon TKI dan cara pembayarannya;

i.      tanggung jawab pengurusan penyelesaian masalah;

j.      akibat atas terjadinya pelanggaran perjanjian penempatan TKI oleh salah satu pihak; dan

k.    tanda tangan para pihak dalam perjanjian penempatan TKI.

Dalam melakukan perlindungan terhadap TKI, pasal 7 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menyatakan bahwa pemerintah berkewajiban:

a.    menjamin terpenuhinya hak-hak calon TKI/TKI, baik yang berangkat melalui pelaksana penempatan TKI, maupun yang berangkat secara mandiri;

b.    mengawasi pelaksanaan penempatan calon TKI;

c.    membentuk dan mengembangkan sistem informasi penempatan calon TKI di luar negeri;

d.    melakukan upaya diplomatik untuk menjamin pemenuhan hak dan perlindungan TKI secara optimal di negara tujuan; dan

e.    memberikan perlindungan kepada TKI selama masa sebelum pemberangkatan, masa penempatan, dan masa purna penempatan.

Perlindungan bagi TKI yang bekerja di luar negeri dimulai dan terintegrasi dalam setiap proses penempatan TKI, sejak proses rekrutmen, selama bekerja dan ketika pulang ke tanah air.

Sebagaimana ditegaskan dalam pasal 77 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 bahwa setiap calon TKI/TKI mempunyai hak untuk memperoleh perlindungan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan mulai dari pra penempatan, masa penempatan, sampai dengan purna penempatan.

Berdasarkan data majalah Tempo (11 Maret 2003) bahwa kualitas perlindungan terhadap pekerja/buruh migrant Indonesia semakin merosot. Buktinya, jumlah pekerja/buruh migrant yang meninggal tahun 2002 meningkat 400%  dari 33 orang menjadi 177 orang.

Padahal di dalam pasal 80 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 dinyatakan bahwa Perlindungan selama masa penempatan TKI di luar negeri dilaksanakan antara lain:

a.   pemberian bantuan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di Negara tujuan serta hukum dan kebiasaan internasional;

b.   pembelaan atas pemenuhan hak-hak sesuai dengan perjanjian kerja dan/atau peraturan perundang-undangan di negara TKI ditempatkan.

Pasal 8 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 menyatakan bahwa setiap calon TKI/TKI mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk:

a.   bekerja di luar negeri;

b.   memperoleh informasi yang benar mengenai pasar kerja luar negeri dan prosedur penempatan TKI di luar negeri;

c.   memperoleh pelayanan dan perlakuan yang sama dalam penempatan di luar negeri;

d.   memperoleh kebebasan menganut agama dan keyakinannya serta kesempatan untuk menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan keyakinan yang dianutnya;

e.   memperoleh upah sesuai dengan standar upah yang berlaku di negara tujuan;

f.    memperoleh hak, kesempatan, dan perlakuan yang sama yang diperoleh tenaga kerja asing lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di negara tujuan;

g.   memperoleh jaminan perlindungan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan atas tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabatnya serta pelanggaran atas hak-hak yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selama penempatan di luar negeri;

h.   memperoleh jaminan perlindungan keselamatan dan keamanan kepulangan TKI ke tempat asal;

Untuk lebih memperketat pengawasan pemerintah maka ada beberapa larangan yang tercantum dalam Undang-undang nomor 39 tahun 2004, yaitu:

1.    Orang perseorangan dilarang menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri. (Penjelasan pasal 4)

2.    Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI kepada pihak lain. (penjelasan pasal 19)

3.    Setiap orang dilarang menempatkan calon TKI/TKI pada jabatan dan tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan serta peraturan perundang-undangan, baik di Indonesia maupun di negara tujuan atau di negara tujuan yang telah dinyatakan tertutup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27. (Pasal 30)

4.    Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain untuk melakukan perekrutan calon TKI.  (pasal 33)

5.    Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja. (pasal 45)

6.    Calon TKI yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan dilarang untuk dipekerjakan.

(pasal 46)

7.    Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memenuhi syarat kesehatan dan psikologi. (pasal 50)

8.    Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan calon TKI yang tidak memiliki KTKLN. (pasal 64)

9.    Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani TKI yang bersangkutan. (pasal 72)

10. Pelaksana penempatan TKI swasta dilarang menempatkan TKI yang tidak sesuai dengan pekerjaan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan perjanjian kerja yang disepakati dan ditandatangani TKI yang bersangkutan. (Penjelasan pasal 72)

Selain itu ada beberapa ketentuan pidana terhadap pelanggaran Undang-undang nomor 39 tahun 2004, yaitu:

v  Pasal 102

(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah), setiap orang yang:

a.          menempatkan warga negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b.          menempatkan TKI tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12; atau

c. menempatkan calon TKI pada jabatan atau tempat pekerjaan yang bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan dan norma kesusilaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30.

(2)   Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

v  Pasal 103

(1)   Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah), setiap orang yang:

a. mengalihkan atau memindahtangankan SIPPTKI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19;

b. mengalihkan atau memindahtangankan SIP kepada pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33;

c. melakukan perekrutan calon TKI yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35;

d. menempatkan TKI yang tidak lulus dalam uji kompetensi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45;

e. menempatkan TKI yang tidak memenuhi persyaratan kesehatan dan psikologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50;

f.   menempatkan calon TKI/TKI yang tidak memiliki dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51;

g. menempatkan TKI di luar negeri tanpa perlindungan program asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68; atau

h.          memperlakukan calon TKI secara tidak wajar dan tidak manusiawi selama masa di penampungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3).

(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana kejahatan.

v  Pasal 104

(1)   Dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), setiap orang yang:

a.   menempatkan TKI tidak melalui Mitra Usaha sebagaimana dipersyaratkan dalam Pasal 24;

b.   menempatkan TKI di luar negeri untuk kepentingan perusahaan sendiri tanpa izin tertulis dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1);

c.   mempekerjakan calon TKI , yang sedang mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46;

d.   menempatkan TKI di luar negeri yang tidak memiliki KTKLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64; atau

e.   tidak memberangkatkan TKI ke luar negeri yang telah memenuhi persyaratan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67.

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tindak pidana pelanggaran.

Daftar  Pustaka

Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomor 139, Undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 133, Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI

Sutedi, Adrian, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta, Sinar Grafika

www.antaranews.com., diunduh tanggal 25 Nopember 2010

www.tempointeraktif.com., diunduh tanggal 25 Nopember 2010

Footnote

1 Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta, Sinar Grafika, halaman: 14.

2 Situs www.tempointeraktif.com. Diunduh pada tanggal 25 nopember 2010, sekitar jam 08.20 WIB

3  Situs www.antaranews.com. Diunduh pada tanggal 25 nopember 2010, sekitar jam 08.10 WIB.

4  Situs www.antaranews.com. Diunduh pada tanggal 25 nopember 2010, sekitar jam 08.10 WIB.

5 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.

, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 133

6 Undang-undang nomor 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomo 139

Tentang penulis:

Ine Ventyrina, dosen fakultas hukum Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur, sedang studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara, contact person:081396534624, e-mail: ineventyrina@ymail.com

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun