Mohon tunggu...
Ine Ventyrina
Ine Ventyrina Mohon Tunggu... profesional -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

I am a lecture (PNS/government employee) of Indonesia Department of Education. I am glad to have a lot of friends, and learning new experiences, and writing articles.

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Perlindungan Hukum terhadap Tenaga Kerja Indonesia (Sektor Pembantu Rumah Tangga) di Luar Negeri (Bagian II)

14 Desember 2010   20:47 Diperbarui: 12 Juli 2017   01:58 12361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

1 Adrian Sutedi, 2009, Hukum Perburuhan, Jakarta, Sinar Grafika, halaman: 14.

2 Situs www.tempointeraktif.com. Diunduh pada tanggal 25 nopember 2010, sekitar jam 08.20 WIB

3  Situs www.antaranews.com. Diunduh pada tanggal 25 nopember 2010, sekitar jam 08.10 WIB.

4  Situs www.antaranews.com. Diunduh pada tanggal 25 nopember 2010, sekitar jam 08.10 WIB.

5 Undang-undang nomor 39 tahun 2004 tentang PENEMPATAN DAN PERLINDUNGAN TENAGA KERJA INDONESIA DI LUAR NEGERI.

, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2004 nomor 133


6 Undang-undang nomor 13 tahun 2003tentang Ketenagakerjaan, Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2003 nomo 139

Tentang penulis:

Ine Ventyrina, dosen fakultas hukum Universitas Mulawarman Samarinda Kalimantan Timur, sedang studi S2 Ilmu Hukum di Universitas Sumatera Utara, contact person:081396534624, e-mail: ineventyrina@ymail.com

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
  8. 8
  9. 9
  10. 10
Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun