Mohon tunggu...
Indy Angelina
Indy Angelina Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

mahasiswa kehutanan fakultas pertanian universitas jambi

Selanjutnya

Tutup

Financial

Bahaya Pinjaman Online!

13 Desember 2022   18:15 Diperbarui: 13 Desember 2022   18:40 123
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Seperti yang kita ketahui bahwa akhir-akhir ini sedang marak dengan penggunaan pinjol atau pinjaman online, apa sih pinjol itu? Pinjol adalah pemanfaatan teknologi yang memberikan pinjaman tanpa harus bertemu langsung dengan penerima pinjaman. cara kerja pinjol sangat mudah, Penerima pinjaman hanya harus melakukan registrasi dan mengisi data diri sebelum mengajukan permohonan peminjaman. 

Namun pinjaman online seringkali disalahgunakan, contohnya ratusan mahasiswa salah satu perguruan tinggi yang terjerat kasus pinjol baru-baru ini yang diketahui bahwa  berdasarkan keterangan resmi terdapat unsur penipuan dengan modus baru yang dilakukan satu oknum yang sama.
Jenis-jenis pinjaman online:

1. Pinjaman online legal
Ialah pinjol yang terdaftar dan mengikuti aturan peraturan otoritas jasa keuangan (POJK). Ciri-ciri pinjol legal ialah terdaftar pada OJK, penerima pinjaman akan melakukan tahap seleksi, bunga pinjam bersifat transparan, mempunyai layanan pengaduan, pihak penagih wajib memiliki sertifikasi penagihan yang diterbitkan AFPI.
2. Pinjaman online illegal
Ialah pinjol yang tidak terdaftar kedalam OJK  serta transksi pinjam meminjam tidak dilindungi hukum. Ciri-ciri pinjol illegal ialah tidak terdaftar diOJK, menggunakan SMS dalam memberikan penawaran, Bunga pinjaman yang tidak transparan, tidak mempunyai layanan pengaduan, ancaman terror bagi peminjam yang tidak bisa membayar, pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan dari AFPI

Kerugian dari pinjaman illegal antara lain suku bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan yang kasar kepada peminjam, jangka waktu pengembalian pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian awal, keterbatasan limit pinjaman dan akses ke informasi pribadi. Jika seseorang tidak dapat melunasi pinjaman online maka hukuman terberat yang didapatkan ialah asset disita dan tidak bisa lagi meminjam dipinjol illegal maupun perbankan.

Otoritas jasa keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa pinjaman online (pinjol) legal dapat mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi hp peminjam. Jika pinjol bisa mengakses whatsapp maka dapat dipastikan bahwa itu merupakan pinjaman online illegal. Agar hal itu tidak terjadi, masyarakat dianjurkan untuk tidak memberi izin akses kontak pada aplikasi pinjol hindari tombol "izinkan". Maka dari itu, masyarakat dihimbau untuk berhati-hati dan tidak terjebak kedalam pinjol illegal.

Tips agar terhindar dari pinjaman online illegal:
1. Pilih aplikasi resmi
Penyedia pinjaman yang sah memiliki aplikasi resmi yang dapat ditemukan diplay store dan app store. Jika anda diminta mengunduh aplikasi atau membuka link yang tidak jelas dari sumber yang tidak resmi jangan diikuti karena hal itu dapat membocorkan data pribadi dan dapat disalahgunakan
2. Periksa lisensi perusahaan
Cek dulu izin penyedia layanan kredit online, mencari tau apakah pinjaman tersebut sudah terdaftar kedalam OJK
3. Periksa suku bunga pinjaman
Periksa dahulu tingkat bunganya, apakah masih dalam batas wajar dan pertimbangkan cicilannya mengingat jangka waktu yang diberikan
4. Perlindungan data pribadi
Pastikan dokumen penting seperti KTP dan KK tidak disebarluaskan diinternet
5. Jangan gampang tertarik
Mereka pasti telah mengirimkan pesan yang menawarkan pinjaman kemudian meminta anda untuk mengklik tautan yang telah disiapkan. Jangan mengklik tautan itu dengan enteng karena kebanyakan peminjaman illegal menggunakan cara yang sama dengan sasaran orang-orang yang belum terlalu paham mengenai teknologi sehingga tidak terlalu dicurigai.

Untuk itu, sebelum melakukan pinjaman online diharapkan untuk selalu waspada. Cek kebutuhan keuangan masing-masing individu dan berfikir apakah bisa membayarkan cicilannya tepat waktu agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan serta jangan lupa untuk mencari tau apakah pinjaman tersebut legal atau illegal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun