Mohon tunggu...
Indana zulfa
Indana zulfa Mohon Tunggu... Mahasiswa UINJKT

Memulai itu lebih baik

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno Pilihan

Tambang Emas Ilegal Kian Marak di Aceh dan Berdampak Sadis terhadap Lingkungan

20 Desember 2020   19:08 Diperbarui: 20 Desember 2020   19:11 92
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: mongabay.co.id

Hal yang perlu diketahui apabila perusahaan tambang yang beroperasi dengan tanpa izin atau ilegal, maka hal tersebut dapat beresiko akan merusak lingkungan karena tidak memiliki standar yang sudah ditetapkan. 

Menurut standarisasi perizinan untuk proyek pertambangan yakni sesuai dengan pasal 29 PP nomor 23 tahun 2010 tentang pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara atau (PP PKUPMB) harus memenuhi persyaratan seperti tahap administrasi, teknis, lingkungan serta finansial. 

Apabila pertambangan tidak memiliki persyaratan maka PP PKUPMB tersebut tidak memenuhi standar perizinan. Aktivitas penambangan liar apabila dibiarkan terus menerus akan menjadi ancaman bagi kelestarian alam yang dapat menimbulkan bencana di daerah tersebut.

 Pada dasarnya, pertambangan yang dikelola dengan baik memperhatikan sumber daya alam dan lingkungan akan mewujudkan kemakmuran serta manfaat pada masa sekarang dan masa yang akan datang. 

Akan tetapi pengelolaan pertambangan saat ini lebih mengutamakan keuntungan secara ekonomi sebesar besarnya, yang di lain pihak kurang memperhatikan aspek sosial dan lingkungan hidup. 

Penambangan ilegal ini yang tidak dilakukan sesuai dengan standar perlindungan lingkungan merusak vegetasi tanah dan profil genetik yang sudah ada. Sehingga tanah yang awalnya subur dapat berubah menjadi kering dan tandus.

Pemanfaatan lahan yang tidak sesuai juga dapat mengubah topografi umum kawasan tambang secara permanen yang dapat berakibat longsor atau banjir. Umumnya penambangan ilegal menggunakan merkuri pada proses produksi dan pengolahan emas. Seringkali pembuangan limbah merkuri tidak dilakukan sesuai prosedur yang disyaratkan. 

Akibatnya emisi merkuri terkonsentrasi pada lingkungan dalam jumlah besar dan mencemari sungai. Jika ikan-ikan yang disungai mati karena terkontaminasi merkuri dan dikonsumsi oleh manusia, maka dapat membahayakan kesehatan dan bisa menyebakan kematian.

Diketahui bahwa terdapat tujuh pria yang sudah tertangkap atas pertambangan ilegal ini, tetapi masih belum diketahui untuk orang yang telah memodali aktivitas pertambangan ilegal yang merusak lingkungan hidup. Menurut Satuan Reskrim Polres Aceh Barat "Semua pelaku masih kami mintai keterangan di Markas Polres Aceh Barat". 

Serta polisi juga menyita alat dua unit berat eskavator. Penambang emas yang membuang limbah B3 ke sungai dapat dikategorikan sebagai pembuat dumping. Apabila dumping limbah ke sungai tanpa perizinan yang dimaksud maka, penambang emas melanggar Pasal 60 UU PPLH. 

Akibatnya setiap orang yang melakukan dumping limbah ke media lingkungan hidup tanpa izin akan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 tahun serta denda paling banyak 3 miliar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun