Pengaktifan relawan JKN-KIS di seluruh wilayah di Indonesia, itu yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Bahkan bila perlu, Pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan besaran iuran bagi PBI, itu menurut pendapat Pengamat Asuransi Kesehatan Chazali Situmorang.
Program JKN-KIS adalah milik bersama, diandalkan oleh semua yang butuh pelayanan kesehatan, kepesertaannya adalah wajib karena itu berdasarkan Undang-undang. Semua mengikuti standar yang ditetapkan, niscaya keberlangsungan BPJS Kesehatan dengan program JKN-KIS akan tetap dapat dinikmati oleh semua pihak -- suatu kondisi win-win berkelanjutan.
Salam Kompasiana Beyond Blogging | Indria Salim |