Mohon tunggu...
Indria Salim
Indria Salim Mohon Tunggu... Freelancer - Freelance Writer

Freelance Writer, Praktisi PR di berbagai organisasi internasional (1990-2011) Twitter: @IndriaSalim IG: @myworkingphotos fb @indriasalim

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Tiga Peraturan Direksi BPJS Kesehatan, Upaya Efektivitas dan Kelangsungan JKN-KIS

8 Agustus 2018   04:24 Diperbarui: 9 Agustus 2018   20:32 1231
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Ki-ka) Nopi Hidayat, Agus Pambagio, Chazali Situmorang |@Indria Salim

Pengaktifan relawan JKN-KIS di seluruh wilayah di Indonesia, itu yang telah dilakukan oleh BPJS Kesehatan. Bahkan bila perlu, Pemerintah perlu mempertimbangkan kenaikan besaran iuran bagi PBI, itu menurut pendapat Pengamat Asuransi Kesehatan Chazali Situmorang.

Program JKN-KIS adalah milik bersama, diandalkan oleh semua yang butuh pelayanan kesehatan, kepesertaannya adalah wajib karena itu berdasarkan Undang-undang. Semua mengikuti standar yang ditetapkan, niscaya keberlangsungan BPJS Kesehatan dengan program JKN-KIS akan tetap dapat dinikmati oleh semua pihak -- suatu kondisi win-win berkelanjutan.

Salam Kompasiana Beyond Blogging | Indria Salim |


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun