Mohon tunggu...
Muhamad Indra Wijaya
Muhamad Indra Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tentang Saya: Saya adalah seorang yang memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap berbagai topik dan selalu tertarik untuk terus belajar hal-hal baru. Hobi utama saya adalah membaca buku dari genre yang beragam, mulai dari fiksi, sejarah, sains, hingga filsafat. Saya sangat menikmati proses mengeksplorasi ide-ide baru dan mendapatkan perspektif baru dari setiap buku yang saya baca. Selain membaca, saya juga gemar menulis dan berbagi pemikiran serta pandangan saya melalui tulisan. Topik yang paling saya sukai adalah isu-isu terkait budaya, sains, teknologi, kebijakan publik, dan perkembangan sosial. Saya merasa tertarik untuk membahas bagaimana hal-hal tersebut membentuk masyarakat kita dan bagaimana kita sebagai individu dapat memberikan kontribusi positif. Dalam mengekspresikan ide dan pendapat, saya cenderung objektif dan rasional dengan selalu berusaha melihat dari berbagai sudut pandang. Namun di saat yang sama, saya juga tidak ragu untuk menyuarakan prinsip dan nilai-nilai yang saya yakini seperti keadilan, kesetaraan, dan semangat untuk terus memperbaiki diri. Sebagai seseorang yang mencintai pembelajaran, saya sangat terbuka terhadap diskusi dan perdebatan yang membangun. Saya menikmati proses saling bertukar sudut pandang dalam upaya mencari kebenaran dan solusi terbaik. Kepribadian saya cenderung tenang dan sabar, tetapi di saat bersamaan saya juga cukup antusias dalam mengeksplorasi ide-ide baru. Itulah sedikit gambaran tentang diri saya. Melalui tulisan ini, saya berharap dapat memperluas cakrawala pengetahuan saya dan pembaca sekaligus berbagi pandangan yang bermanfaat bagi kemajuan bersama. Terima kasih telah membaca!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewenangan pembubaran partai politik oleh Mahkamah Kontitusi: Antara Supremasi dan Hak Asasi Manusia . Tulisan Muhamad Indra Wijaya

6 Oktober 2025   01:36 Diperbarui: 6 Oktober 2025   01:36 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Muhamad Indra Wijaya 

Kewenangan Pembubaran Partai Politik oleh Mahkamah Konstitusi: Antara Supremasi Konstitusi dan Hak Asasi Manusia

Oleh: Muhamad Indra Wijaya
(Tulisan reflektif hukum dan konstitusi)

Pendahuluan

Dalam dinamika ketatanegaraan Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan lembaga tinggi negara yang menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan konstitusi. Salah satu kewenangan penting MK yang jarang dibicarakan secara mendalam ialah kewenangan untuk memutus pembubaran partai politik.

Kewenangan ini secara eksplisit termaktub dalam Pasal 24C ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), yang menyebut:

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum."

Namun dalam praktiknya, tidak pernah ada satu pun partai politik di Indonesia yang dibubarkan oleh MK sejak lembaga ini berdiri tahun 2003. Hal ini menimbulkan perdebatan substantif, terutama karena kewenangan pembubaran partai politik dianggap kontradiktif dengan prinsip Hak Asasi Manusia (HAM)  khususnya hak untuk berserikat dan berpartisipasi dalam politik yang dijamin UUD 1945.

Dimensi Konstitusional: Supremasi Negara Hukum

Kewenangan pembubaran partai politik oleh MK dijabarkan secara rinci dalam Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, yang menyebutkan:

"Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk memutus pembubaran partai politik."

Namun, Pasal 68 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2003 membatasi:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun