Mohon tunggu...
Muhamad Indra Wijaya
Muhamad Indra Wijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa

Tentang Saya: Saya adalah seorang yang memiliki rasa ingin tahu yang besar terhadap berbagai topik dan selalu tertarik untuk terus belajar hal-hal baru. Hobi utama saya adalah membaca buku dari genre yang beragam, mulai dari fiksi, sejarah, sains, hingga filsafat. Saya sangat menikmati proses mengeksplorasi ide-ide baru dan mendapatkan perspektif baru dari setiap buku yang saya baca. Selain membaca, saya juga gemar menulis dan berbagi pemikiran serta pandangan saya melalui tulisan. Topik yang paling saya sukai adalah isu-isu terkait budaya, sains, teknologi, kebijakan publik, dan perkembangan sosial. Saya merasa tertarik untuk membahas bagaimana hal-hal tersebut membentuk masyarakat kita dan bagaimana kita sebagai individu dapat memberikan kontribusi positif. Dalam mengekspresikan ide dan pendapat, saya cenderung objektif dan rasional dengan selalu berusaha melihat dari berbagai sudut pandang. Namun di saat yang sama, saya juga tidak ragu untuk menyuarakan prinsip dan nilai-nilai yang saya yakini seperti keadilan, kesetaraan, dan semangat untuk terus memperbaiki diri. Sebagai seseorang yang mencintai pembelajaran, saya sangat terbuka terhadap diskusi dan perdebatan yang membangun. Saya menikmati proses saling bertukar sudut pandang dalam upaya mencari kebenaran dan solusi terbaik. Kepribadian saya cenderung tenang dan sabar, tetapi di saat bersamaan saya juga cukup antusias dalam mengeksplorasi ide-ide baru. Itulah sedikit gambaran tentang diri saya. Melalui tulisan ini, saya berharap dapat memperluas cakrawala pengetahuan saya dan pembaca sekaligus berbagi pandangan yang bermanfaat bagi kemajuan bersama. Terima kasih telah membaca!

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kewenangan pembubaran partai politik oleh Mahkamah Kontitusi: Antara Supremasi dan Hak Asasi Manusia . Tulisan Muhamad Indra Wijaya

6 Oktober 2025   01:36 Diperbarui: 6 Oktober 2025   01:36 25
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto : Muhamad Indra Wijaya 

"Pemohon dalam perkara pembubaran partai politik adalah Pemerintah."

Artinya, MK tidak dapat membubarkan partai politik secara langsung, melainkan hanya menilai dan memutus permohonan yang diajukan oleh Pemerintah. MK berfungsi sebagai constitutional judge, bukan sebagai "eksekutor politik".

Kedudukan ini menunjukkan prinsip supremasi konstitusi (the supremacy of the Constitution)  bahwa segala tindakan, termasuk pembubaran partai politik, harus berdasar hukum dan konstitusi, bukan kehendak kekuasaan semata sebagaimana pernah terjadi di masa Orde Lama dan Orde Baru.

Perdebatan Substantif: Antara Konstitusionalisme dan Hak Asasi Manusia

Sejak diberlakukannya amandemen UUD 1945, hak politik warga negara menjadi bagian integral dari Hak Asasi Manusia yang dijamin secara konstitusional.

  • Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 menyebut:

    "Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat."

  • Pasal 28I ayat (1) menegaskan:

    "Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun."

Kedua pasal ini menjadi dasar bahwa pembubaran partai politik tidak hanya menyentuh aspek hukum tata negara, tetapi juga menyentuh inti dari hak asasi manusia  kebebasan berpolitik.

Karena itu, banyak ahli menyebut kewenangan ini sebagai "pedang bermata dua":

  • Di satu sisi, MK wajib menjaga integritas negara dan sistem demokrasi dari ancaman ideologi yang bertentangan dengan Pancasila;
  • Namun di sisi lain, MK harus memastikan tidak ada pelanggaran hak politik warga negara yang dijamin UUD 1945.

Prinsip HAM dan Uji Proporsionalitas

Dalam konteks hukum internasional dan HAM, pembubaran partai politik hanya dapat dibenarkan jika memenuhi prinsip necessity and proportionality test  atau dalam hukum tata negara disebut asas proporsionalitas.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun