Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perampingan Status Bandara Internasional, Akankah Memberikan Dampak Berarti?

3 Februari 2023   16:53 Diperbarui: 4 Februari 2023   02:06 1189
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (9/3/2022).(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Baru-baru ini saya membaca artikel yang menuliskan bahwa ada wacana perampingan bandara yang berstatus internasional. 

Wacana ini kuat ketika Erick Thohir selaku Menteri BUMN menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo berniat mengurangi status bandara internasional menjadi maksimal 15 bandara. 

Seperti diketahui bahwa ada 32 bandara yang kini menyandang status internasional. Secara personal saya merasa jumlah ini tergolong banyak mengingat fasilitas sarana dan prasarana bandara kita yang tidak semua memiliki standar baik. 

Teringat ketika saya mengunjungi salah satu kota. Ketika sampai di bandara di kota tersebut, saya merasa bandara tergolong tidak besar dari sisi bangunan. Bahkan keluar dari pintu pesawat hingga sampai di pintu kedatangan tidak sampai 10 menit.

Bandara Internasional Soekarno Hatta Di Terminal 3 | Sumber Pojoksatu.id
Bandara Internasional Soekarno Hatta Di Terminal 3 | Sumber Pojoksatu.id

Selain bangunan yang tidak terlalu megah, ketika sampai di pintu keluar pun kondisi kurang fasilitas pendukung. Minim transportasi publik dan sangat jauh dari pusat kota. 

Ternyata bandara ini berstatus internasional. Ada informasi yang saya dapat jika pemberian status internasional di bandara bisa di dapat seandainya ada rute penerbangan internasional langsung dari bandara tersebut. 

Jika info ini benar maka upaya pemerintah merampingkan jumlah bandara internasional saya rasa sebagai tindakan bijak. Ini karena pemberian status internasional tidak semata-mata hanya karena ada rute penerbangan internasional saja. Ada banyak aspek yang harus dipersiapkan agar bandara layak berstatus internasional. 

Rute Penerbangan Internasional Sebagai Layanan Bandara | Sumber Situs Pasardana
Rute Penerbangan Internasional Sebagai Layanan Bandara | Sumber Situs Pasardana

Ini mirip dengan pembagian kelas hotel di mana ada hotel bintang 1, 2, 3, 4 dan 5. Sebuah hotel akan dikelompokkan berdasarkan bintang yang dinilai dari fasilitas, SDM hotel dan sarana penunjang lainnya. 

Hotel yang tidak memiliki ruang restoran, kolam, gym, laundry, dan tidak ada kamar tipe suite maka jangan harap akan mendapatkan status bintang 4 atau 5. Meskipun hotel tersebut selalu penuh, memiliki bangunan bagus dan terletak di lokasi strategis. 

Mengutip dari salah satu situs aviasi, syarat bandar udara masuk kategori internasional jika memenuhi 3 hal yaitu:

  • Pabean (Customs) 
  • Imigrasi (Immigration)
  • Karantina (Quarantine)

Tentu saja jika sudah memenuhi ketiga unsur ini sudah layak dianggap Bandar Udara Internasional. Namun uniknya jika melihat daftar 32 Bandara Internasional di Indonesia, ada sesuatu yang mengganjal di benak saya. 

Daftar 32 Bandara Internasional Di Indonesia | Sumber Tangkapan Layar CNBC Indonesia
Daftar 32 Bandara Internasional Di Indonesia | Sumber Tangkapan Layar CNBC Indonesia

Bandar Udara Bali Baru ternyata masuk dalam list Bandara Internasional di Indonesia. Sepahaman saya, bandara ini yang direncanakan akan di bangun di Kabupaten Buleleng masih tahap pembangunan. Bahkan sempat diisukan akan dicoret dari Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Sebagai orang awam, wajar ada pertanyaan bahwa status internasional khususnya pada Bandara Bali Utara terlalu dini. Mengingat masih tahap pengerjaan dan belum belum beroperasi. 

Di sisi lain saya melihat status 32 Bandara Internasional memang perlu ditinjau kembali. Beberapa tinjauan yang perlu diperhatikan. 

Kapasitas Rute Penerbangan Internasional

Saya rasa jika bandara hanya melayani penerbangan internasional dengan rute tidak rutin misalkan hanya saat musim naik haji, hanya ada seminggu 1 kali atau sudah sangat jarang ada penerbangan internasional langsung maka pemberian status perlu dievaluasi kembali. 

Ini mirip klasifikasi sistem rumah sakit yang ada pembagian tipe kelas rumah sakit. Meskipun rumah sakit memiliki dokter spesialis bukan berarti pasti mendapatkan spesifikasi kelas A atau B. Bahkan ada rumah sakit yang bagus, bangunan megah namun ternyata masih berstatus kelas B atau bahkan C. 

Ini karena untuk bisa masuk tipe kelas A tidak hanya diukur dari tersedianya dokter spesialis saja namun sarana dan prasarana penunjang, kemampuan SDM, dukungan teknologi dan sebagainya. 

Kemampuan Fasilitas Pendukung

Kembali lagi sebagai orang awam, saya berharap standar bandara internasional bisa mengacu pada fasilitas seperti Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), I Gusti Ngurah Rai (Denpasar), Juanda (Surabaya), Polonia (Medan) atau Kualanamu (Deli Serdang).

Bukan bermaksud mengecilkan fasilitas bandara lain namun salah satu tujuan adanya status bandara internasional adalah menunjang pariwisata dengan menarik wisatawan mancanegara datang. 

Merujuk pada tujuan ini maka kita ingin memberikan pelayanan baik untuk wisatawan asing. Namun kerapkali ini wisatawan pun kerap membandingkan fasilitas, sarana dan prasarana antar bandara. 

"Loh, ternyata bandara ini ternyata status internasional toh", penilaian saya terhadap salah satu bandara internasional yang saya anggap fasilitas tidak se-wow Soekarno-Hatta, Juanda ataupun I Gusti Ngurah Rai.

Sudah pasti akan ada penilaian serupa oleh wisatawan domestik atau mancanegara. Apalagi ini menyangkut citra daerah maupun negara. Bagi saya butuh fasilitas yang baik sebelum adanya pemberian status internasional. 

Hotel bintang 5 pun akan berusaha memenuhi standar internasional agar menghindari muncul penilaian "loh bintang 5 kok fasilitas atau pelayanan seperti hotel bintang 3". 

Pengelola akan berusaha memaksimalkan fasilitas dan layanan agar para tamu merasa nyaman dan mengganggap layak hotel ini mendapat predikat bintang 5.

Stigma ini pun juga perlu diterapkan dalam standar Bandara Internasional. Jangan mengejar prestise nama namun mengabaikan kelayakan dan kenyamanan tamu yang datamg atau singgah. 

SOP Bandara Internasional Harus Diperkuat

Kita perlu buka mata bahwa SOP Bandara di Indonesia masih belum kuat. Contoh sederhana ada Bandara yang areanya banyak dijadikan area ternak mencari makan. Bahkan warga sekitar bisa masuk areal Bandara tanpa ada penjagaan ketat. Padahal ini bisa membahayakan lalu lintas penerbangan. 

Saya menonton saat bandara Sentani diserang oleh pendukung Lukas Enembe terasa ikut was-was dan tegang. Padahal sebagai Bandara internasional pasti memiliki SOP ketat terkait pengamanan. Masuknya massa ke dalam bandara menimbulkan kekhawatiran tersendiri terhadap keamanan penumpang. 

Kasus Tertabraknya Garbarata di Bandara Mupah | Sumber Kompas.com
Kasus Tertabraknya Garbarata di Bandara Mupah | Sumber Kompas.com

Kasus tertabraknya Garbarata di Bandara Mupah, Merauke juga tidak bisa dipandang sepele. Meski ada dugaan kejadian ini terjadi akibat kesalahan manusia (human error) namun juga manajemen bandara juga perlu mengevaluasi terkait keamanan dan fasilitas penunjang agar terhindar kejadian serupa. Padahal status Bandara Mopah masuk sebagai bandara internasional. 

***

Wacana perampingan bandara internasional dari semula 32 menjadi maksimal 15 semakin kuat belakangan ini. Apalagi wacana ini sudah disampaikan oleh Bapak Jokowi melalui Kementerian BUMN untuk mengkaji usulan ini. 

Saya merasa usulan ini cukup bijak mengingat status internasional bukan semata hanya istilah saja namun menyangkut citra negara. Ini karena penilaian dari wisatawan nusantara dan mancanegara akan fasilitas dan layanan bandara internasional akan sangat besar. 

Harapan bisa merujuk pada pembagian kelas yang diterapkan oleh hotel atau rumah sakit di mana pemberian kelas ini sangat ketat dan tidak sembarangan. Sehingga masyarakat akan menilai tepat sebuah title tertinggi disematkan pada instansi tersebut. 

Semoga Bermanfaat

--HIM--

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun