Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Perampingan Status Bandara Internasional, Akankah Memberikan Dampak Berarti?

3 Februari 2023   16:53 Diperbarui: 4 Februari 2023   02:06 1184
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Suasana Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Kota Tangerang, pada Rabu (9/3/2022).(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL)

Hotel yang tidak memiliki ruang restoran, kolam, gym, laundry, dan tidak ada kamar tipe suite maka jangan harap akan mendapatkan status bintang 4 atau 5. Meskipun hotel tersebut selalu penuh, memiliki bangunan bagus dan terletak di lokasi strategis. 

Mengutip dari salah satu situs aviasi, syarat bandar udara masuk kategori internasional jika memenuhi 3 hal yaitu:

  • Pabean (Customs) 
  • Imigrasi (Immigration)
  • Karantina (Quarantine)

Tentu saja jika sudah memenuhi ketiga unsur ini sudah layak dianggap Bandar Udara Internasional. Namun uniknya jika melihat daftar 32 Bandara Internasional di Indonesia, ada sesuatu yang mengganjal di benak saya. 

Daftar 32 Bandara Internasional Di Indonesia | Sumber Tangkapan Layar CNBC Indonesia
Daftar 32 Bandara Internasional Di Indonesia | Sumber Tangkapan Layar CNBC Indonesia

Bandar Udara Bali Baru ternyata masuk dalam list Bandara Internasional di Indonesia. Sepahaman saya, bandara ini yang direncanakan akan di bangun di Kabupaten Buleleng masih tahap pembangunan. Bahkan sempat diisukan akan dicoret dari Proyek Strategis Nasional (PSN). 

Sebagai orang awam, wajar ada pertanyaan bahwa status internasional khususnya pada Bandara Bali Utara terlalu dini. Mengingat masih tahap pengerjaan dan belum belum beroperasi. 

Di sisi lain saya melihat status 32 Bandara Internasional memang perlu ditinjau kembali. Beberapa tinjauan yang perlu diperhatikan. 

Kapasitas Rute Penerbangan Internasional

Saya rasa jika bandara hanya melayani penerbangan internasional dengan rute tidak rutin misalkan hanya saat musim naik haji, hanya ada seminggu 1 kali atau sudah sangat jarang ada penerbangan internasional langsung maka pemberian status perlu dievaluasi kembali. 

Ini mirip klasifikasi sistem rumah sakit yang ada pembagian tipe kelas rumah sakit. Meskipun rumah sakit memiliki dokter spesialis bukan berarti pasti mendapatkan spesifikasi kelas A atau B. Bahkan ada rumah sakit yang bagus, bangunan megah namun ternyata masih berstatus kelas B atau bahkan C. 

Ini karena untuk bisa masuk tipe kelas A tidak hanya diukur dari tersedianya dokter spesialis saja namun sarana dan prasarana penunjang, kemampuan SDM, dukungan teknologi dan sebagainya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun