Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Jika Wabah Korona Tidak Ada, Mungkinkah Tetap Ada Pajak Pulsa?

1 Februari 2021   10:14 Diperbarui: 1 Februari 2021   18:15 1490
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebuah Usaha Konter Pulsa. Sumber Facebook/Family Phone Dumai

Cukup menarik ketika Kompasiana menerbitkan Topik Pilihan terkait Pajak Pulsa. Merunjuk pada PMK No. 6/PMK.03/2021 diinfokan bahwa penjual pulsa dan kartu perdana alias konter pulsa akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh). 

Saya terkejut terkait wacana ini karena konter pulsa sejatinya merupakan UMKM yang menjadi tumpuan bagi sebagian orang. Bahkan ditengah kemudahan teknologi seperti aplikasi pembelian online membuat konter pulsa semakin berdarah-darah untuk menarik pembeli. 

Jika ditanyakan kepada diri setiap pembaca, kapan terakhir membeli pulsa di konter pulsa? Saya yakin banyak yang menjawab sudah lama sekali. Persis seperti pengalaman dimana terakhir membeli pulsa saat awal kerja di Jakarta sekitar awal 2016. 

Ini karena saya memilih membeli di aplikasi belanja online karena selain praktis, tidak perlu pergi jauh serta harga lebih murah dibandingkan konter. 

Mungkinkah pemberlakuan PPh kepada penjual dan konter pulsa ada hubungan dengan dampak ekonomi yang terjadi selama wabah korona? 

Sebagai masyarakat yang kritis, saya menilai bahwa sedikit banyak wabah Korona ikut mempengaruhi wacana ini. Ada beberapa alasan yang mendasari, yaitu :

1. Utang Negara Tinggi

Bukan rahasia umum jika di masa pemerintahan Bapak Jokowi pembangunan infrastruktur sangat gencar dilakukan. Beberapa pembangunan tersebut seperti MRT di Jakarta yang menghubungkan beberapa tempat.

Pembangunan jalan tol di Sumatera serta rencana pembangunan tol Anyer-Banyuwangi dimana hingga saat sudah sampai hingga daerah Probolinggo; pembangunan jalan secara besar-besaran di Papua; pembangunan pelabuhan hingga bandara pun dibangun secara masif sejak masa periode pertama. 

Tujuan pembangunan ini tidak lain untuk mendukung upaya penguatan ekonomi nasional serta pemerataan infrastruktur wilayah khususnya di Indonesia Timur.

Tidak dipungkiri bahwa pembangunan tersebut pasti membutuhkan modal besar dimana tidak hanya memanfaatkan APBN dan APBD semata namun melibatkan hutang kepada negara lain maupun lembaga internasional yang kita kenal dengan istilah hutang luar negeri. 

Hutang Indonesia kepada pihak asing tidak hanya ada ketika pembangunan jaman Jokowi semata namun hutang Indonesia sudah ada sejak periode-periode sebelumnya. Artinya hutang ini akan semakin menumpuk karena masih ada kewajiban Indonesia untuk melunasi hutang sebelumnya.

Ironisnya tahun 2020 wabah Covid19 menghantam Indonesia dan telah melumpuhkan banyak sektor. Ditengah pendapatan negara yang ikut turun, pemerintah Indonesia tetap harus berkomitmen untuk membayar hutang kepada pihak asing. Untuk itulah saya menilai langkah pemberlakuan PPh Pulsa diadakan agar menjadi sumber pendapatan baru bagi negara. 

2. Tingginya Permintaan Pulsa oleh Masyarakat

Tidak dipungkiri bahwa selama Covid19 banyak aktivitas yang dilakukan melalui komunikasi telepon dan internet. Aktivitas seperti work from home, study from home, meeting online, tugas online dan sebagainya. 

Semua aktivitas ini tentu membutuhkan pulsa untuk komunikasi dan membeli kuota internet. Selain itu kebosanan yang melanda banyak orang selama Covid19 membuat mereka banyak menghilangkan rasa kebosanan dengan bermain game online, streaming film, hingga bermain sosial media. 

Kuota internet yang dibutuhkan pun akan semakin meningkat. Jika biasanya hanya butuh kuota internet 5GB/bulan. Bisa jadi kini kebutuhan kuota menjadi 10 hingga 20GB/bulan. Ini juga terjadi pada diri saya sendiri yang aktif bermain sosial media sehingga selalu membeli pulsa untuk kuota internet. 

Peningkatan kebutuhan akan pulsa internet ini akan bisa menjadi pertimbangan mengapa perlu diberlakukan PPh Pulsa. Pangsa pasar dan tingginya permintaan sangat berpotensi untuk dijadikan sumber pendapatan baru. Ini karena berapapun kenaikan harga pulsa akibat pemberlakuan PPh, masyarakat tetap akan membeli karena butuh. 

3. Pendapatan Pajak Menurun

Menguntip data dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diinformasikan bahwa penerimaan perpajakan per 23 Desember 2020 hanya mencapai Rp 1.019,56 triliun atau 85,65 persen dari target APBN. 

Jumlah ini menurun jauh dari realisasi penerimaan pajak per 30 November 2019 yaitu sebesar Rp 1.312,4 triliun. Berdasarkan data ini memang wabah Covid19 telah berperan dalam penurunan pajak nasional.

Banyak orang yang kehilangan pekerjaan, usaha yang bangkrut ataupun kondisi ekonomi yang turun membuat banyak pihak melalaikan kewajiban membayar pajak. Sebenarnya tidak bisa menyalahkan sepenuhnya menurunnya kesadaran membayar pajak ini mengingat Covid19 telah membuat sendi perekomonian terhenti dan bergerak pelan.

Dampak yang cukup terasa terlihat dari sektor pariwisata. Sejak bulan Mei-Desember 2020, pemerintah menutup penerbangan internasional untuk kepentingan wisata. Artinya selama periode tersebut tidak ada wisatawan yang berkunjung ke Indonesia karena pintu masuk melalui penerbangan udara ditutup. 

Padahal pariwisata memberikan kontribusi yang cukup besar bagi devisa negara. Mengintip data dari Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Devisa negara dari pariwisata pada tahun 2019 mencapai 280 triliun. 

Jumlah ini tentu fantastis karena Indonesia banyak diminati oleh wisatawan asing untuk dikunjungi. Ironisnya sejak Covid-19 melanda Indonesia, devisa ini tentu turun drastis karena pariwisata tahun 2020 hanya mengandalkan wisatawan domestik. 

Disisi lain pemberlakuan PSBB di berbagai kota serta banyak UMKM yang gulung tikar karena terkena dampak membuat roda ekonomi di Indonesia berjalan pelan bahkan stagnan.

Saya menilai pemerintah melalui Kemenkeu selalu mencari cara untuk menutupi target pajak yang dibuat tiap tahunnya. Salah satu memberlakukan pajak kepada sektor potensial. Tidaklah salah akhirnya penerapan PPh Pulsa dilirik untuk diberlakukan oleh pemerintah.

4. Tingginya Biaya Penanganan Covid

Penanganan Covid19 sudah pasti membutuhkan anggaran besar ini karena penanganan ini menyangkut hidup banyak orang sehingga perlu perhatian serius dari pemerintah. 

Biaya penanganan ini meliputi pembelian APD untuk tenaga kesehatan, tunjangan kesehatan, pembangunan wisma dan rumah sakit untuk Covid19 di berbagai daerah, tunjangan bagi masyarakat yang terkena dampak, pembelian vaksin dan sebagainya.

Pemerintah pun sudah memberikan banyak Bantuan Langsung Tunai kepada masyarakat yang terkena dampak seperti terkena PHK atau pendapatan merosot tajam sejak wabah Covid19. Biaya ini tentu perlu disediakan oleh Kemenkeu ataupun instansi terkait.

Melihat tingginya permintaan pulsa oleh masyarakat dan perputaran uang untuk hal ini maka bisa jadi ini menjadi alasan pemberlakuan PPh Pulsa. 

Ini karena perputaran uang dari pembelian pulsa sangat tinggi. Selain itu juga pemerintah tentu mengharapkan agar masyarakat ikut berkontribusi yntuk membantu penanganan Covid19. Salah satunya dengan membayar lebih setiap pembelian pulsa karena adanya PPh.

Secara garis besar saya menilai bahwa pemberlakuan PPh Pulsa sangat mungkin terjadi karena dampak Covid19 dimana pemerintah berusaha mencari sumber pemasukan negara dari sektor lain. Andai wabah Covid19 tidak terjadi, saya ragu jika wacana ini tidak akan muncul. Bagaimana dengan pandangan sahabat Kompasiana?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun