Mohon tunggu...
H.I.M
H.I.M Mohon Tunggu... Administrasi - Loveable

Hanya orang biasa yang memiliki 1 hati untuk merasakan ketulusan, 1 otak untuk berpikir bijak dan 1 niat ingin bermanfaat bagi orang lain | Headliners 2021 | Best in Specific Interest 2021 Nominee

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fenomena Suami Takut Istri, Apakah Terindikasi KDRT?

13 Juli 2020   10:14 Diperbarui: 13 Juli 2020   10:34 826
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Suami Takut Istri. Sumber Merdeka.com

Pernahkah melihat istri lebih dominan daripada suami?

Nyali suami langsung ciut ketika dibentak istri?

Suami selalu nurut dengan perkataan istri?

Di masyarakat fenomena ini dikenal dengan istilah Suami Takut Istri. Saya memiliki julukan khusus yaitu Pasutri (Para Suami Takut Istri). Fenomena ini cukup umum ditemukan di masyarakat sehingga tidak heran ada Sitkom atau Komedi Situasi yang dengan tema serupa yang berjudul Suami-Suami Takut Istri yang pernah ditayangkan oleh salah satu TV Nasional.


Saya melihat fenomena suami takut istri ini ibarat gunung es. Hanya sedikit yang muncul di permukaan namun di bawah permukaan banyak kasus yang jarang dipublikasikan ke masyarakat. 

Wajar mengingat sosok pria yang dianggap superior terhadap wanita justru terjadi sebaliknya. Bagi para suami yang berada pada posisi ini lebih memilih untuk diam daripada bercerita ke orang sekitar karena khawatir menjadi bahan gunjingan dan lelucon.

Saya pun bertanya apakah ini termasuk Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)?

Merunjuk pada UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga, KDRT dianggap sebagai setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. Bentuk kekerasan pun dapat diklasifikasikan menjadi empat yaitu: kekerasan fisik, seksual, psikis dan ekonomi.

Pada UU tersebut terdapat 2 kalimat yang dapat saya garis bawahi. Pertama, kalimat yang menyatakan bahwa KDRT sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan. Ini menyatakan bahwa laki-laki pun dapat menjadi korban meskipun umumnya korban KDRT mayoritas adalah perempuan. 

Kedua, KDRT dapat berupa kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. 

Ini artinya lingkup KDRT tergolong luas sehingga bila seseorang mengalami salah satu dari bentuk kekerasan tersebut dalam rumah tangga maka dapat dikategorikan sebagai KDRT.

Apa ciri-ciri suami takut istri?

  • Suami merasa takut atau malas untuk pulang ke rumah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun