Mohon tunggu...
Galih Prasetyo
Galih Prasetyo Mohon Tunggu... Lainnya - pembaca

literasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Fenomena Gus Miftah dan Ustaz Khoiron, Ustaz yang Ceramah di Tempat Maksiat

13 September 2018   23:57 Diperbarui: 14 September 2018   00:19 2062
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gus Miftah | bantennews.co.id

"Justru sekarang hambatan terbesar itu bukan dari dalam, tapi dari faktor eksternal. Orang-orang yang sok suci itu," kata pria yang mengaku tak mendapat bayaran dari ceramahnya di tempat hiburan malam.

Apa yang dilakukan oleh Gus Miftah sebenarnya juga pernah dilakukan oleh Ustad Khoiron di salah satu lokalisasi di Surabaya, Bangunsari. Pria jebolan  Pondok Pesantren Tebu Ireng pada 2014 lalu sempat juga jadi buah bibir karena melakukan dakwah di tempat prostitusi.

"Mereka (preman, pelacur, mucikari, dan pelanggan prostitusi) sesungguhnya butuh bantuan untuk bangkit mengalahkan tekanan hawa nafsu, jika kita berdakwah dengan main vonis, hati mereka justru akan semakin tertutup," kata Ustad Khoiron seperti dikutip dari hidayatullah.com

Hampir sama dengan Gus Miftah yang mendapat cibiran di usahanya tersebut, Ustad Khoirin pun mendapatinya. Ia sempat dijuluki 'Kiai Prostitusi', julukan yang sangat berkonotasi negatif.

Yang membuat Ustad Khoiron terasa istimewa saat berdakwah ialah, ia tak pernah menggunakan kata 'dosa' di tiap tausiahnya. Alasannya sangat sederhan dan mengena.

"Kalau di jelaskan tentang dosa, mereka justru sudah sangat tahu perbuatan mereka adalah dosa besar, justru dengan memberikan mereka harapan akan masa depan yang lebih baik, hati mereka akan perlahan-lahan menerima kebenaran," kata pria bertitel Drs tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun