Mohon tunggu...
Indonesia Harga Mati
Indonesia Harga Mati Mohon Tunggu... Relawan - Delapan media

Wartawan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Anggota DPR RI: Pemekaran Papua Dekatkan Pemda ke Masyarakat

19 Mei 2022   16:41 Diperbarui: 19 Mei 2022   16:49 163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengatakan, pemekaran provinsi Papua dan Papua Barat bertujuan untuk mendekatkan pemerintah daerah dengan masyarakat. Selama ini pelayanan pemerintah terkendala dengan wilayah Papua yang luas dan infrastruktur yang kurang memadai."

Pemekaran mendekatkan pemda di tengah kehidupan masyarakar dan meningkatkan infrastruktur," kata Guspardi dalam program acara dialog live di Radio Elshinta Jakarta dengan tema "Pemekaran Wilayah untuk Percepatan Pembangunan Papua", Rabu (18/5/2022).

Ia mengatakan, DPR RI mengagendakan pembahasan RUU Pemekaran Provinsi Papua dan Papua Barat pada masa sidang ke-5. RUU tersebut dipastikan dapat memajukan Papua.

Guspardi menambahkan, pemekaran wilayah Papua dan Papua Barat harus dilakukan karena amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Anggota Pansus melihat banyak dana yang dikucurkan dari pusat terkait Otsus namun belum dimanfaatkan dengan baik untuk Papua.

"Jika sudah ada aturan, diserahkan kepada menteri dalam negeri (Mendagri) untuk menyiapkan segala sesuatu yang berkaitan dengan daerah otonomi. Tapi bila belum ada UU tentang otonomi daerah baru, tentu Mendagri juga belum bisa berbuat apa-apa," ungkap dia.

Ia mengatakan, dengan pemekaran terdapat penambahan tiga provinsi, yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan Tengah.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun