Mohon tunggu...
indira dewi
indira dewi Mohon Tunggu... Freelancer - Freelancer Writer

-

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Peduli Pekerja Migran Indonesia, Menko Airlangga Dianugerahi Tokoh Inspiratif oleh BP2MI

22 Desember 2021   15:15 Diperbarui: 22 Desember 2021   15:21 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dianugerahi sebagai Tokoh Inspiratif (Sumber: akun instagram @airlanggahartarto_official).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI Airlangga Hartarto dianugerahi sebagai Tokoh Inspiratif dalam ajang Pekerja Migran Indonesia Award 2021. Penghargaan ini disampaikan dalam acara Hari Pekerja Migran Internasional oleh Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) di Jakarta pada Sabtu (18/12).

Pekerja Migran Indonesia menilai Menko Airlangga selaku Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional memiliki kepekaan sosial yang tinggi dengan memberikan kebijakan yang berpihak pada pekerja migran di masa pandemi Covid-19 melalui kebijakan Kredit Usaha Rakyat.

Dikutip dari akun instagram pribadi Menko Airlangga @airlanggahartarto_official, ia menyampaikan terima kasih atas penghargaan yang diberikan.

"Saya menyampaikan terima kasih kepada rekan-rekan BP2MI, atas apresiasinya melalui PMI Awards. Insya Allah ini akan jadi semangat untuk kita semua. Aamiin YRA," ujarnya.


Menko Airlangga menyebut apa yang diraihnya ini juga layak diberikan untuk masyarakat Indonesia di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo.

"Penghargaan ini tidak hanya untuk saya saja melainkan untuk seluruh rakyat Indonesia khususnya di bawah kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang terus optimis berjuang untuk memulihkan kondisi ekonomi," ungkap Menko Airlangga.

Menko Airlangga juga menyampaikan bahwa pemerintah terus berkomitmen untuk melakukan berbagai upaya dalam memberikan keberpihakan dan kepedulian terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI).

"Perubahan kebijakan Kredit Usaha Rakyat melalui Komite Kebijakan Pembiayaan Bagi UMKM, yakni perubahan plafon KUR Mikro dari maksimal Rp50 juta menjadi maksimal Rp100 juta," ujarnya.

Dalam KUR skema baru, penyesuaian plafon KUR Penempatan TKI dari maksimal Rp25 juta menjadi Rp100 juta, memberikan relaksasi dengan menghapus tagih KUR bagi masyarakat yang terkena dampak bencana erupsi Gunung Semeru hingga perubahan dan perpanjangan Relaksasi Kebijakan KUR pada masa Pandemi Covid-19.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun