JAKARTA-Independent, Pada 30 Mei 2020, beberapa daerah Indonesia mulai dipetakan sebagai daerah pademi kasus Covid-19.
Hal ini berlaku juga di daerah Aceh. Sesuai Surat Edaran (SE) Plt Gubernur Aceh Nomor 440/7810, yang dikeluarkan, Selasa, 2 Juni 2020.
Pada poin ketiga dijelaskan, apabila dalam waktu 14 hari jumlah penderita positif, jumlah ODP/PDP dan jumlah kematian akibat Corona Virus Disease (Covid-19) meningkat atau menurun, maka kriteria zona dapat berubah.
Dalam surat edaran ini terdapat 9 daerah masuk zona merah dari 23 kabupaten/kota seluruh Aceh.
Masuk zona merah artinya daerah Aceh berada dalam status gawat alias wabah virus Corona diprediksi berkembang dan menyebar secara cepat.
Daerah itu terdiri dari Kota Banda Aceh, Pidie, Simeulue, Aceh Barat Daya, Aceh Tamiang, Lhokseumawe, Bener Meriah, Gayo Lues, dan Aceh Utara.
Saat itu ada 20 kasus orang yang ada di Aceh diduga kena virus Corona, satu orang positif dan meninggal dunia serta 18 lainnya dinyatakan sembuh.
Sebagai ibukota provinsi Aceh, yaitu kota Banda Aceh masuk zona merah tentu membuat tidak nyaman warganya.
Kalangan DPRK, Walikota Banda Aceh Aminullah Usman dan segenap unsur forkopimda menolak penetapan zona merah ini.
Kehidupan masyarakat kota Banda Aceh terlihat normal pasca penetapan kota Banda Aceh sebagai zona merah.
Rachmad Yuliadi Nasir (WhatsApp :+62-8887211300)