Mohon tunggu...
indah amelia
indah amelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas muhammadiyah malang

ilmu komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Kasus Pornografi Media

22 Juni 2021   19:57 Diperbarui: 22 Juni 2021   20:05 598
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Media. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

Beberapa waktu yang lalu, sebuah video mirip Giselle menjadi viral di Internet. Setelah insiden serupa setahun yang lalu, nama Giselle digunakan lagi dan lagi. Video syur dengan slogan 19 detik itu menggemparkan dunia maya hingga banyak orang yang mencari link download. Sederhananya, orang yang akan dikenakan sistem hukum ini adalah mereka yang menyebarkan video syur selain Giselle. Saya tidak tahu apakah Giselle benar-benar pelakunya, atau orang lain yang mirip Giselle. Jika seseorang mendistribusikan video yang layak dan cabul kepada publik virtual melalui akun media sosialnya, ia akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Saya tidak tahu apakah ada yang merugikan "pelaku", bahkan jika tidak ada pengaduan, orang yang menyebarkannya masih dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Jadi, bagi yang suka berbagi video porno (atau pornografi dalam istilah awam) lebih baik berhenti sekarang. Bukannya ditangkap dan dibawa ke kantor polisi.

Di media sosial, salah satu topik hangat saat ini adalah video porno yang aktornya mirip dengan banyak artis terkenal di tanah air. Misalnya, Gisela Anastasia yang disibukkan dengan gosip gara-gara perilaku orang-orang yang tidak bertanggung jawab. Karena maraknya video porno, artis menjadi sasaran bullying oleh banyak orang. Selain dituduh asusila, terlalu licik, dan dituduh merekam perilaku tidak senonoh, Gisel dikabarkan sedih karena harus menanggung akibat perbuatan orang lain yang merusak reputasinya. Tak peduli siapa yang sebagian netizen salahkan sebagai pelaku adegan pornografi, kasus yang menyeret nama baik Gisel ini memang menjadi pelajaran berharga. Segala bentuk pornografi dilarang. Kami sepakat bahwa pornografi harus diberantas, karena pengaruhnya pasti akan merugikan netizen dan masyarakat secara keseluruhan.

Beberapa faktor penyebab penyebaran video porno selalu dikritik, pertama karena penyebaran video porno, terutama jika pelakunya adalah artis terkenal, dikhawatirkan berdampak negatif terhadap perkembangan kesehatan mental masyarakat, terutama anak-anak dan remaja. Kedua, pengaruh penyebaran video porno di media sosial dapat memposisikan perempuan yang sebenarnya menjadi korban sebagai terdakwa atas perbuatannya. Setiap kali ada masalah dengan peredaran video porno, kita semua tahu bahwa perempuanlah yang paling menderita. Laporan dan gosip di media sosial jarang atau tidak pernah menyebut siapa pria-pria ini, mereka adalah pelaku adegan cabul. Dalam penyebaran video porno, selalu aktris atau artis yang menyerupai wajah pelaku dalam video viral. Seperti yang telah dikutip dalam pasal 26 pada Undang-Undang ITE yang berbunyi "Setiap penyelenggara sistem elektronik wajib menghapus informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang tidak relevan yang berada di bawah kendalinya atas permintaan orang bersangkutan berdasarkan penetapan pengadilan."

Untuk mencegah agar pornografi ini tidak merajalela di media sosial, pemerintah sebetulnya sudah memiliki acuan hukum yang jelas. DPR bersama dengan pemerintah telah mengesahkan UU No 44 Tahun 2008 pasal 6 tentang Pornografi "Setiap orang dilarang memperdengarkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), kecuali yang diberi kewenangan oleh peraturan perundang-undangan." Hal ini sebagai payung hukum yang dimana melarang pornografi di Indonesia. Di kalangan anak-anak dan remaja yang setiap hari bermain gadget, mereka sebenarnya sangat rentan terhadap dampak buruk pornografi internet. Tidak mungkin mencegah anak dan remaja tercemar konten pornografi di media sosial hanya dengan mengandalkan kekuatan regulasi undang-undang dan ancaman sanksi. Dari segi usia, anak-anak dan remaja memang paling rentan secara psikologis terhadap godaan pornografi internet. Bagi sebagian netizen yang iseng atau sengaja mengunggah video porno artis, motivasi yang mendasarinya mungkin ketidaktahuan atau ingin populer dengan cara yang salah. Sama seperti blogger yang hanya melakukan hal yang salah untuk mengejar penggemarnya, banyak netizen yang hanya mengambil jalan pintas untuk mengunggah video porno hanya untuk menjadi populer. Bisa juga netizen mengunggah video porno dengan tujuan menurunkan nama baik artis atau orang tertentu.

Netizen khususnya anak-anak dan remaja perlu memiliki literasi informasi dan literasi kritis agar tidak tertipu dan tergoda oleh keinginan video porno. Pornografi dan pornografi internet merupakan salah satu ancaman serius di era digital, yang dapat merusak moral anak-anak dan remaja. Penyebaran video porno di media sosial memang mengkhawatirkan saat ini. Tugas orang tua, sekolah dan pemerintah adalah mendidik anak-anak mereka tentang literasi agar mereka tidak menjadi korban pengguna internet yang jahat. Tanpa kerjasama yang erat dari semua pihak, tentu sulit untuk mengurangi penyebaran video porno. Seperti diberitakan di majalah atau website internasional, masalah yang dihadapi negara-negara di dunia saat ini adalah pornografi dan efek kekerasannya.

Tidak dapat disangkal bahwa media, sebagai wasilah, secara langsung atau tidak langsung berpartisipasi dalam penyebaran konten pornografi. Sadar atau tidak, misalnya, dulu terdapat kasus pemerkosaan mahasiswa IPB Bogor yang diperkosa tetangganya setelah menonton film seru dan ada pula kasus yang menjerat Ariel yang dijerat UU No. 11 dan KUHP tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik atau ITE. Ia dituding melanggar undang-undang dan hukum pidana terkait tiga video porno yang diduga dipermainkan oleh perempuan seperti artis Luna Maya dan Cut Tari. Kepala Seksi Penerangan Masyarakat Mabes Polri Combes Mavotto Soto menjelaskan terkait UU Pornografi, Ariel dijerat pasal 4 dan 29. Dalam Pasal 4 berbunyi: "Setiap orang dilarang membuat, memproduksi, menyalin, menyalin, mendistribusikan, menyiarkan, mengimpor, menyediakan, memperdagangkan, menyewakan, atau menyediakan konten pornografi, yang jelas-jelas meliputi: persetubuhan, penyerangan seksual, masturbasi, atau masturbasi. , ketelanjangan Atau memperlihatkan ketelanjangan, alat kelamin, atau pornografi anak." Kejadian yang disebut dampak langsung ini tidak bisa dikatakan "bukan kesalahan media, tetapi masalah film itu sendiri, hanya karena orang itu tidak beriman." Maaf, orang yang mengatakan ini mungkin tidak sepenuhnya memahami pertanyaannya. Jika dalam bahasa biologi mengatakan simbiosis mutualisme. Bagaimana dengan remaja masa kini? Seolah terobsesi dengan yang namanya seks dan pergaulan bebas. Memang pada kenyataannya media tidak bertanggung jawab secara tidak langsung tapi bertanggung jawab secara berangsur-angsur dan sistematis. Kasus pornografi pun telah berakibat secara politik, kita mungkin mendengar dan melihat sendiri bagaimana seorang praktisi politik yang memiliki hubungan dengan seorang artis yang dijadikan senjata politik oleh sekelompok orang. Masalah pornografi masalah bersama termasuk 2 orang  yang tidak sefaham tetapi mereka memiliki anak. Seperti yang sudah dibahas diatas.

Sekarang coba kita pikirkan bagaimana kalau ternyata salah satu dari keluarga kita jadi kekerasan akibat pornografi? Oleh karena itu sudah seharusnya saling kerja sama, saling memahami dan mengingatkan antara pihak media maupun masyarakat. Tidak bisa dipungkiri bahwa media adalah jembatan informasi bagi masyarakat yang saling memberi dan menerima. Masyarakat tidak ada niat yang buruk, dan saya juga yakin media tidak ada niat yang buruk. Sebagai negara yang berlandaskan dasar negara Ketuhanan yang Maha Esa, hendaklah setiap pemeluknya mentaati agamanya masing-masing, karena saya sangatlah yakin setiap agama menyuruh umatnya untuk berbuat baik. Masalah pornografi masalah seluruh pemeluk agama, dan saya yakin agama mana saja tidak pernah menyetujui pergaulan bebas tanpa batas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun