Mohon tunggu...
Inca Aqila
Inca Aqila Mohon Tunggu... Lainnya - available

Menuju tak terbatas dan melampauinya 🚀

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sistem Pembayaran Non Tunai demi Memutus Rantai Penyebaran Covid 19

22 November 2020   21:26 Diperbarui: 22 November 2020   21:46 33
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang telah diketahui, di masa pandemic COVID 19 saat ini, pemerintah menetapkan sebuah kebijakan yaitu social distancing yang memaksa berbagai aktifitas fisik masyarakat dihindari sebisa mungkin. Muncul berbagai kegiatan yang memerlukan kecanggihan teknologi. 

Hal tersebut dirasakan oleh berbagai kalangan masyarakat, mulai dari pelajar dan pekerja, mulai dari usia muda hingga orang orang dewasa maupun lanjut usia dituntut untuk mengikuti teknologi yang saat ini sangat penting dan dibutuhkan keberadaannya hamper semua daerah, baik perkotaan hingga pelosok desa. 

Banyak kegiatan yang dilakukan dengan bantuan internet, seperti proses belajar  mengajar yang dilakukan secara daring, mulai anak TK hingga mereka yang berada di perguruan tinggi melakukan hal tersebut. Juga, para buruh, pekerja, pengajar, pengusaha, dan sebagainya melakukan work from home. Berbagai kegiatan secara online dilakukan semata mata untuk mencegah lebih luas lagi jangkauan virus COVID 19 yang hingga saat ini telah memakan banyak korban jiwa. 

Selain dari segi Pendidikan, Kesehatan, tentu sector ekonomi juga mengalami dampak yang ditimbulkan akibat adanya pandemic COVID 19 saat ini. 

Virus ini mampu menyebar lewat ruang terbuka, menempel di benda yang telah terkontaminasi oleh virus tersebut. Salah satu contohnya adalah uang, padahal sehari hari kita selalu menggunakan uang sebagai alat tukar untuk melakukam transaksi. Maka, untuk mencegah penyebaran virus ini, beberapa saat lalu telah digalakkan oleh pemerintah untuk melakukan transaksi dengan system pembayaran lain, khususnya uang elektronik yang mampu dilakukan baik dengan mbanking, ovo, linkaja, ataupun debit. Inti dari kebijakan tersebut adalah untuk mengurangi menggunaan uang secara fisik demi memutus rantai penyebaran COVID 19.

Jika kita melihat dari tugas Bank Indonesia, dapat dikatahui bahwa salah satunya adalah untuk menjaga system pembayaran. Hal tersebut menjadi kewajiban Bank Sentral karena mencakup pemindahan sejumlah nilai uang dari satu orang ke orang atau akun lain. Bank Indonesia selaku otoritas sistem pembayaran, dituntut untuk memastikan bahwa setiap perkembangan sistem pembayaran harus selalu berada pada koridor ketentuan yang berlaku. 

Maka, hal tersebut harus dilandasi dengan kehati hatian dalam pelaksanaannya. Oleh karena itu, Bank Indonesia menekankan 4 prinsip dalam system pembayaran, yaitu keamanan, efisiensi, kesetaraan, dan perlindungan konsumen. Dikarenakan ada interaksi antara 2 akun (antar dua pelaku atau individu), hal ini menjadi sangat sensitive dan perlu keamanan dan penjaminan. Maka diperlukan keempat prinsip tersebut daalam melaksanakan kebijakan pembayaran. Keamanan tersebut sangat diperlukan mengingat banyak resiko yang mungkin muncul seperti likuiditas dan kredit. 

Namun, system pembayaran juga perlu dilakukan dengan efektif dan efisien karena penggunaannya harus dapat dilakukan oleh semua kalangan masyarakat. Selain itu, juga memerlukan kesetaraan yang membuat seluruh lapisan masyarakat menggunakan system pembayaran. Terakhir, harus dapat menjamin keamanan konsumen dengan memberikan perlindungan, karena seperti kita ketahui, banyak masalah yang muncul seperti penggelapan di bank konvensional dan sebagainya. Maka, bank Indonesia harus mampu menjaga jumlah uang yang beredar untuk melancarkan system pembayaran.

Pandemi COVID-19 yang tengah berlangsung di dunia, tentu saja memberikan dampak terhadap kehidupan masyarakat yaitu seperti digitalisasi yang terjadi secara cepat dan marak termasuk di bidang ekonomi dan keuangan, sehingga masyarakat diharapkan beradaptasi dengan cepat terhadap digitalisasi yang terjadi saat ini. Jika dilihat dari keadaan yang ada di masyarakat, sebenarnya penggunaan teknologi di Indonesia sudah cukup tinggi dari beberapa negara lain. 

Tercatat sejak masa pandemic ini pula, terjadi kenaikan terhadap penggunaan system pembayaran non tunai. Sehari hari, khususnya sebelum pandemic ini terjadi, kita tahu bahwa system pembayaran yang lazim di Indonesia merupakan system pembayaran tunai menggunakan rupiah. Berbeda dengan korea missal, yang sudah sejak lama masyarakatnya memiliki budaya untuk tidak menggunakan uang secara fisik, melainkan menggunakan uang elektronik, namun, di saat pandemic seperti ini memang masyarakat dituntut untuk melakukan oembayaran non tunai. Selain dinilai lebih aman dan praktis, juga diharapkan mampu menghentikan penyebaran COVID 19. 

Saat ini masyarakat sudah leboh mudah untuk melakukan tap an go atau yang sebelumnya disebut dengan no tunai, karena berbagai toko kecil maupun supermarket besar, mall, pusat perbelanjaan lainnya telah menyediakan sarana dan prasarana yang mendukung hal tersebut. Beberapa waktu lalu, untuk melakukan pembayaran no tunai, dinilai masih sulit. Hal tersebut diakibatkan, tidak banyak area perbelanjaan ataupun pasar yang menyediakan pembayaran dengan uang elektronik mengingat saat itu memang kebanyakan orang Indonesai sendiri memiliki kebiasaan atau budaya transaksi dengan uang secara fisik. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun