Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Nur Cahyo Rela Mencuri Demi Susu si Jabang Bayi

18 April 2024   06:41 Diperbarui: 18 April 2024   06:46 336
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ia harus pulang kembali  dan membuat pengakuan di hadapan polisi bahwa ia terpaksa mencuri demi anaknya. Namun apapun dalih yang disampaikan tetap CN akan berhadapan dengan hukum dan dijerat dengan pasal  362 KUHP  dan atau Pasal 364 KUHP tentang pencurian. 

Meskipun ia menyadari, dan menyesal telah nekat mencuri karena terdesak, mendengar pengakuan pencuri karena terpaksa  tentu mengundang rasa keprihatinan kita semua. 

Namun apapun alasan  yang disampaikan  tetap saja mencuri itu tidak dibenarkan tinggal  bagaimana nanti pengadilan menyikapinya  kita lihat perkembangannya  apakah ada pertimbangan lain yang lebih manusiawi dalam kasus ini mengingat motivasi mencuri karena terpaksa  bukan untuk memperkaya diri sendiri

Dok. Tribunjateng.com
Dok. Tribunjateng.com

Karena faktanya terkadang hukum di Indonesia sering tampil tak berdaya saat menangani kasus korupsi yang melibatkan para kelompok elite, tapi pada saat bersamaan justru garang kepada orang lemah buktinya telah banyak terjadi  bagaimana misalkan hukum bisa menyeret Nenek Asyani ke meja hijau penegak hukum tak memerlukan  waktu lama. Berbeda saat  penanganan kasus  skandal Bank Century sebegitu alotnya, bagaimana kasus yang menimpa Rafael, korupsi yang melibatkan Ferdi Sambo, korupsi yang menyeret mantan  Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL), dan kasus korupsi yang baru-baru ini viral bahkan  menghebohkan seluruh pelosok Negeri. Tidak tanggung-tanggung korupsi sampai level angka Rp. 271 triliun yang bisa merugikan negara telah menyeret tersangka  Harvey Moeis, Helena Lim, dan para tersangka lainnya.

Apakah hukum terhadap mereka akan segarang saat menyeret nenek asyani atau tidak, nanti kita lihat saja perkembangannya, lalu bagaimana pula proses hukum di pengadilan terhadap  kasus pencurian yang dilakukan oleh Nur Cahyo  mencuri karena alasan dharurat untuk membeli susu anaknya

Dok. KumparanNEWS
Dok. KumparanNEWS

Kisah pilu Nur Cahyo yang rela mencuri  karena terpaksa untuk membeli susu anaknya yang masih bayi menjadi tamparan keras bagi semua pihak. Di saat yang lain hidup penuh glamour, bahkan tidak sedikit orang-orang yang memiliki kekayaan doyan pamer kekayaan di media social seolah ingin memperlihatkan  statusnya sebagai orang yang sukses, melakukan flexing atau pamer kekayaan di dunia maya, tidak jarang di antara mereka memiliki jabatan atau merupakan keluarga dekat dari pejabat di instansi Pemerintahan maupun BUMN. Ternyata  ujung-ujungnya, harta kekayaannya dihasilkan dari  korupsi untuk memperkaya diri dan keluarganya. 

Berbanding terbalik dengan apa yang dilakukan oleh Nur Cahyo  yang terpaksa melakukan pencurian hanya karena kemendesakan bukan untuk menumpuk-numpuk harta, terlebih melakukan flexing dengan seabreg keangkuhan lainnya. 

Kini kisah pilu Nur Cahyo membuktikan betapa persoalan ekonomi  masih menghimpit rakyat kecil. Padahal soal kesejehteraan rakyat selalu menjadi ladang jualan saat kampanye. Namun ternyata masih jauh panggang dari api kondisi ini menjadi pembelajaran bersama, karena  siapapun pasti hatinya akan terenyuh saat mendengar  pengakuan Nur Cahyo mencuri  semata-mata untuk membeli susu kaleng untuk  anaknya, soal apakah yang disampaikan  di hadapan polisi benar atau tidak perkara lain tetapi kejadian ini sudah seharusnya  menjadi hard slap (tamparan) terhadap  pemangku kebijakan terutama  Pemerintah Daerah setempat bagaimana soal keberpihakan terhadap rakyat miskin bukankah ini merupakan salah satu yang digaungkan saat pilkada

Atas dasar pengakuan nur Cahyo menjadi bukti  bahwa pencurian memiliki alasan yang berbeda-beda ada karena memang profesi sebagai pencuri, namun tidak jarang mencuri karena keterpaksaan sebagaimana kasus pencurian yang dilakukan Nur Cahyo karena terpaksa (Noodweer).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun