Mohon tunggu...
Inayat
Inayat Mohon Tunggu... Swasta - Freelancer Konsultan Pemberdayaan Masyarakat

Hobby menulis hal hal yang bersifat motivasi

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Menanti Komitmen Pemda Kabupaten Bogor Terhadap Penanganan Kumuh

10 Desember 2022   08:25 Diperbarui: 10 Desember 2022   08:30 159
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Persoalan kumuh bukanlah persoalan baru melainkan sudah menjadi fenomena permasalahan yang sangat klasik baik ditingkat global , nasional dan bahkan tingkat lokal dan persoaln kumuh sering juga menjadi issue utama menjadi polemic sehingga seperti tidak pernah terkejar oleh upaya penanganan yang dari waktu ke waktu sudah dilakukan namun yang  harus disadari bahwa persoalan kumuh akan berdampak terhadap  ekonomi, lingkungan dan prilaku social di masyarakat, dan lingkungan kumuh nyaris akan menjadi ancaman bagi keberlangsungan hidup masyarakat jika pemerintah daerah tidak memiliki kepekaan untuk segera menatanya

Menjamurnya kawasan kumuh pada umumnya diakibatkan laju urbanisasi yang terus mengalami peningkatan dan Kabupaten Bogor adalah salah satu yeng menjadi magnet cukup kuat bagi masyarakat pedesaan untuk mencari keberuntungan dengan berbagai aktifitas ekonomi yang dijalaninya, disatu pihak pemerintah daerah tidak siap atas arus urbanisasi yang selalu ada peningkatan setiap tahunnya pada akhirnya kondisi ini berdampak terhadap penciptaan kekumuhan baru, namun demikian  perlu pemerintah sadari bahwa kondisi lingkungan kumuh akan menimbulkan paradigma negative dari masyarakat terhadap pemerintah daerah dengan mengalamatkan citra negative atas ketidak berpihakan pemda terhadap persoalan kekumuhan, meski ada aspek lain menujukkan  bahwa masyarakat merasa tidak memiliki tanggung jawab terhadap pemeliharaan dan perawatan atas asset infrastruktur yang sudah dibangun semua diserahkan kepada pemda sebagai nakhoda dalam penanganan kumuh dan ini menujukkan bahwa modal social masyarakat pada zaman beheula  menjadi andalan  seperti gotong royong, kerja bhakti lambat laun  sudah mulai luntur dari kehidupan masyarakat

Bicara persoalan kumuh sejenak kita menengok yang paling dekat dengan lingkungan kita adalah pemandangan yang sering kita lihat , dan rasakan adalah persoalan kumuh di depan Ramayana setiap hari kita  disuguhkan pemandangan  kurang sehat disamping para pedagang yang mengunakan trotoar padahal ada aturan jelas bahwa penggunaan trotoar menurut pasal 131 ayat (1) UU LLAJ merupakan hak pejalan kaki. Hal ini berarti trotoar diperuntukkan untuk kepentingan pejalan kaki, bukan untuk kepentingan pribadi dan kepentingan-kepentingan lainnya seperti berdagang atau aktifitas lainnya selain menciptakan ketidak tertiban di ruang public juga berdampak timbulnya  kekukumuhan baru yang mencoreng wajah kota, belum lagi menimbulkan kemacetan yang sering terjadi, dan pemandangan tumpukan sampah dimana-mana terkadang tidak jarang menimbulkan bau tidak sedap, solusi atas kondisi ini  kembali kepada komitmen pemerintah daerah Provinsi dan Kota/Kabupaten mempunyai andil besar dalam penanganan kumuh tak terkecuali pemerintah Kabupaten Bogor Jawa Barat harus memiliki kepekaan  terhadap persoalan lingkungan permukiman kumuh  melalui berbagai program penanganan kawasan kumuh dan pencegahan kumuh  Ini bisa dilakukan dengan   membangun komunikasi di level pemerintah daerah sebagai nakhoda dalam penanganan kumuh supaya mendapatkan dukungan berupa kebijakan penanganan kumuh dari Pemda Kabupaten Bogor, sementara aspek aras infrastruktur (masyarakat)  harus    membangun komunikasi berbagai potensi local yang ada  khususnya di lokasi kumuh  dengan harapan kedua aras ini memiliki tanggung jawab bersama bahwa  persoalan kumuh adalah persoalan bersama karena itu harus ada gerakan bersama dalam menuntaskan kumuh di Kab. Bogor , dan proses membangun komunikasi sangat memerlukan kerjasama semua pihak tidak hanya dilakukan oleh pemerintah daerah  tetapi harus menjadi tanggung jawab   tiga actor pembangunan  Pemerintah, Swasta, dan Masyarakat bergerak bersama untuk penanganan kumuh di Kabupaten Bogor agar terwujud kemudahan akses terhadap infrastruktur dan fasilitas pelayanan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pencegahan dan peningkatan kualitas permukiman kumuh yang berbasis masyarakat memperkuat sinergitas lintas sektoral sebagaimana yang dimanatkan UU RI nomor 1 Tahun 2011 tentang perumahan dan Kawasan diharapkan semua pihak berkontribusi nyata dalam penanganan kumuh diwilayahnya

Harus menjadi perhatian bersama bahwa permasalahan yang dihadapi akan semakin kompleks ketika wilayah Kabupaten Bogor menjadi salah satu destinasi sector informal bagi
kaum urban dan menjadi  posisi wilayah penyangga Ibu Kota Negara. Untuk itu, perlu berkolaborasi  dalam mempercepat penanganan kumuh baik di sekitar Ramayana maupun kekumuhan yang terjadi di wilayah lainnya, adalah  sebuah harapan besar warga masyarakat bahwa kehadiran infrastruktur layak, sehat, bersih  dapat menjadi jembatan penghubung aktifitas keseharian termasuk didalamnya mobilitas sosial, lebih jauh lagi implikasi pelaksanaan perbaikan infrastruktur, membawa pengaruh yang signifikan terhadap tumbuhnya kegiatan-kegiatan ekonomi baru di kalangan masyarakat, dan ini dapat dipastikan akan memiliki dampak  terhadap manfaat ekonomi, berpengaruh terhadap manfaat sosial , berpengaruh terhadap biaya sosial, sehingga  dengan demikian kehadiran infrastruktur layak tidak bisa dipungkiri selain berdampak terhadap pengurangan kumuh juga akan berdampak terhadap peningkatan kesehatan warga masyarakat .

Inayat

Konsultan pemberdayaan Masyarakat

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun