Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

UU PRT, Adil dalam Dua Sudut Pandang

6 Februari 2023   23:13 Diperbarui: 6 Februari 2023   23:31 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

4. Hak pemberi kerja

a. Memperoleh jasa dari PRT

Pemberi kerja berhak memperoleh jasa yang telah disepakati, sehingga ketika pemberi kerja pulang dari kantor, mendapati suasana rumah yang bersih, sudah beres, bersih, anak-anak terjaga/terawat sesuai keinginan.

b. Menegur/menuntu PRT bekerja sesuai target

Jika pemberi kerja tidak puas atas hasil pekerjaan PRT, maka dapat menegur atau menuntut agar PRT bekerja lebih keras agar sesuai dengan target yang telah disepakati.

Namun terlepas dari semua hal di atas, jika pun regulasi tentang PRT sudah disusun, masih dimungkinkan adanya perikatan kerjasama antara PRT dan pemberi kerja yang sifatnya lebih luwes/lentur tergantung pada kedua belah pihak. Mengingat terkadang PRT yang dibawa ke kota masih ada hubungan saudara atau tetangga dekat, sehingga relasinya tidak seperti PRT dengan pemberi kerja, namun seperti saudara yang saling membantu. Bahkan bisa jadi jika sang PRT ini masih usia sekolah, tetap disekolahkan oleh pemberi kerja namun tetap bisa membantu pekerjaan rumah dan menjaga anak-anak. Jika PRT sudah punya anak, anaknya yang di kampung ditanggung biaya sekolahnya oleh pemberi kerja. Oleh karena itu,  harus ada pengecualian dan/atau batasan yang jelas, apa yang dimaksud dengan Pembantu rumah tangga dalam RUU PRT ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun