Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kepala Desa dan (Korupsi) Anggaran Dana Desa (DD)

19 September 2021   23:56 Diperbarui: 20 September 2021   00:37 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : dokumen pribadi)

Camat dapat memaksimalkan dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Kuwu. Mulai dari perencanaan/ penyusunan APBDesa, pelaksanaan, penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan harus  dilakukan monitoring dan evaluasi secara berkala. Hal ini dapat meminimalisir penyalahgunaan keuangan oleh Kepala Desa.

4. Pengawasan internal APIP

Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) yaitu Inspektorat Daerah Kabupaten harus melakukan pengawasan terhadap Dana Desa secara memadai, dengan memperhatikan faktor risiko. Risiko-risiko yang perlu diperhatikan misalnya jumlah anggaran, banyaknya pengaduan masyarakat pada desa tersebut, banyaknya permasalahan yang muncul di media massa, dan jumlah temuan BPK/BPKP/Inspektorat Provinsi.

Jika semua pihak melaksanakan tugas dan fungsi masing-masing dengan baik, maka tidak mustahil anggaran Dana Desa yang sudah berjalan selama 7 (tujuh) tahun  benar-benar dapat mempercepat kemajuan di desa, mempercepat pengembangan infrastruktur desa, meningkatkan ketrampilan masyarakat, memajukan BUMDes dan pada akhirnya menggerakkan roda perekonomian desa dan menyejahterakan masyarakat desa pada umumnya. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun