Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kepala Desa dan (Korupsi) Anggaran Dana Desa (DD)

19 September 2021   23:56 Diperbarui: 20 September 2021   00:37 376
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(Foto : dokumen pribadi)

Tak dapat dipungkiri, sejak dikucurkan anggaran Dana Desa pertama kali pada tahun 2015 sampai dengan sekarang ini, banyak kemajuan dan perkembangan dicapai desa-desa di seluruh Indonesia. Berdasarkan hasil evaluasi tiga tahun pelaksanaannya (2015 s.d. 2017), Dana Desa terbukti telah menghasilkan sarana/prasarana yang bermanfaat bagi masyarakat, antara lain berupa terbangunnya lebih dari 95,2 ribu kilometer jalan desa; 914 ribu meter jembatan; 22.616 unit sambungan air bersih; 2.201 unit tambatan perahu; 14.957 unit PAUD; 4.004 unit Polindes; 19.485 unit sumur; 3.106 pasar desa; 103.405 unit drainase dan irigasi; 10.964 unit Posyandu; dan 1.338 unit embung dalam periode 2015-2016. (Buku Pintar Desa Kemenkeu, 2017).

Dan jika hasil laporan penggunaan Dana Desa direkapitulasi sampai dengan sekarang, tentu bertambah panjang daftar infrastruktur dan bahkan dampak ekonomi yang dapat dilaporkan dan dirasakan masyarakat.

Bagi desa-desa yang mempunyai Kepala Desa berintegritas, jujur, benar-benar bekerja untuk masyarakat, untuk memajukan desanya, untuk menyejahterakan masyarakatnya, maka Dana Desa adalah sebuah sumber daya yang sangat besar yang dapat mengubah secara signifikan kondisi desa menjadi sebuah desa yang  maju.

Namun terlepas dari semua keberhasilan di atas, tak dapat disangkal pula, banyak para pejabat mulai dari tingkat Desa seperti perangkat desa, Kepala Desa, Camat bahkan Bupati, justru memanfaatkan Dana Desa untuk kepentingannya sendiri. Hal ini terbukti dengan adanya para pejabat yang harus mendekam di balik jeruji besi karena menyalahgunakan keuangan Dana Desa.

Kepala Desa adalah salah satu pejabat yang disorot dalam penyalahgunaan keuangan Dana Desa, sebab Kepala Desa adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan desa (PKPKD) yang karena jabatannya mempunyai kewenangan menyelenggarakan keseluruhan pengelolaan keuangan Desa. 

Kepala Desa selaku PKPKD di atas mempunyai kewenangan  menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan APB Desa, menetapkan kebijakan tentang pengelolaan barang milik Desa, melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa), menetapkan Pelaksana Pengelolaan Keuangan Desa (PPKD),  menyetujui Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Dokumen Pelaksanaan Perubahan Anggaran (DPPA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Lanjutan (DPAL), menyetujui Rencana Anggaran Kas Desa (RAK Desa), dan  menyetujui Surat Permintaan Pembayaran (SPP).

Dengan kewenangannya, para Kepala Desa dapat mengelola anggaran sesuai dengan kehendaknya sendiri, meskipun  sudah diatur bahwa dalam menyusun APB Desa, harus dilakukan dengan musyawarah desa dan persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kondisi di lapangan tidak selalu mekanisme tersebut ditempuh. Dan jika pun mekanisme telah ditempuh, maka dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan APB Desa. Banyak faktor yang menyebabkan kondisi tersebut tidak dapat dilaksanakan, diantaranya Kepala Desa yang merupakan sosok paling disegani di desa, SDM BPD  yang kurang memadai sehingga kurang dapat berperan secara maksimal, demikian pula dengan perangkat desa dan kelembagaan desa lainnya.

Lalu bagaimana dan apa saja modus korupsi yang dilakukan Kepala Desa (yang sudah terbukti di pengadilan) sehingga pengelolaan keuangan (Dana Desa) dapat diatur sesuai dengan keinginannya, digunakan untuk kepentingan pribadinya atau dikorupsinya? Diantaranya adalah sebagai berikut :

1. Mekanisme pengelolaan keuangan desa tidak sesuai ketentuan.

Meskipun diatur bahwa Dana Desa ditransfer langsung ke rekening kas desa, dan dari rekening kas desa dipindahbukukan ke rekening PPKD selaku pelaksana, namun kenyataannya setelah dana ditarik dari rekening PPKD, kemudian diserahkan/diminta dan disimpan oleh Kepala Desa. Karena uang ada dalam penguasaan Kepala Desa maka pelaksanaan kegiatan sesuai dengan keinginan Kepala Desa tanpa memperhatikan APB Desa. Dengan mengabaikan APBDes, dapat dipastikan pembangunan desa tidak terarah atau tidak tercapai tujuan yang diharapkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun