6. Pimpinan instansi agar mengimbau kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan menerbitkan surat edaran  terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya;
Beberapa point di atas harus ditaati Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, agar terhindar dari jerat korupsi, karena gratifikasi sangatlah dekat dengan korupsi.Â
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!