Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Idul Fitri 1440 H Tiba: Ingat, PNS Dilarang Menerima Gratifikasi

15 Mei 2019   12:20 Diperbarui: 15 Mei 2019   12:30 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ilustrasi : acch.kpk.go.id)

6. Pimpinan instansi agar mengimbau kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan menerbitkan surat edaran  terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya;

Beberapa point di atas harus ditaati Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, agar terhindar dari jerat korupsi, karena gratifikasi sangatlah dekat dengan korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun