Mohon tunggu...
Ina Purmini
Ina Purmini Mohon Tunggu... Lainnya - ibu rumah tangga, bekerja sebagai pns

Menulis untuk mencurahkan rasa hati dan isi pikiran

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Idul Fitri 1440 H Tiba: Ingat, PNS Dilarang Menerima Gratifikasi

15 Mei 2019   12:20 Diperbarui: 15 Mei 2019   12:30 75
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
(ilustrasi : acch.kpk.go.id)

Lebaran 1440 H hampir tiba, bingkisan/parcel, hadiah baik uang atau barang mulai banyak kita lihat di sekitar kita, bahkan mungkin sebagian dari kita sudah menerima. Hadiah semacam itu dalam arti luas disebut Gratifikasi.

Khusus untuk para PNS/penyelenggara negara/ hati-hati dengan gratifikasi yang diterima, bisa jadi itu merupakan pintu masuk bagi KPK untuk 'menginapkan' di hotel prodeo. 

Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001, penjelasan pasal 12B ayat (1) bahwa :

Yang dimaksud gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya. Gratifikasi tersebut baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri dan yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau tanpa sarana elektronik.

Gratifikasi di atas menjadi bermasalah dan dianggap suap, ketika diterima oleh PNS/penyelenggara negara jika terkait dengan jabatannya.

Baru-baru ini, KPK mengingatkan kembali untuk melakukan pengendalian gratifikasi melalui Surat Edaran Nomor B/3956/GTF.00.02/01-13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019. Beberapa point yang disampaikan adalah sbb. :

1. Pegawai Negeri/penyelenggara negara dilarang menerima gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parcel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya. Penerimaan gratifikasi tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan/kode etik, dan memiliki risiko sanksi pidana;

2. Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya maka wajib melaporkan kepada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi;

3. Permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagai THR atau dengan sebutan lain oleh Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi negara/daerah kepada masyarakat, perusahaan, dan/atau Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara lainnya, baik secara tertulis maupun tidak tertulis, merupakan perbuatan yang dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi;

4. Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kedaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya instansi melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK;

5. Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk mudik;

6. Pimpinan instansi agar mengimbau kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan menerbitkan surat edaran  terbuka kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi kepada Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara di lingkungan kerjanya;

Beberapa point di atas harus ditaati Pegawai Negeri/Penyelenggara Negara, agar terhindar dari jerat korupsi, karena gratifikasi sangatlah dekat dengan korupsi. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun