Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Penikmat Kopi

Seorang analis pembangunan desa dan konsultan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan integrasi SDGs Desa, mitigasi risiko bencana, serta pengembangan inovasi berbasis lokal. Ia aktif menulis seputar potensi desa, kontribusi pesantren, dan dinamika sosial di kawasan timur Indonesia. Melalui blog ini, ia membagikan ide, praktik inspiratif, dan strategi untuk memperkuat ketangguhan desa dari tingkat akar rumput. Dengan pengalaman mendampingi berbagai program pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, blog ini menjadi ruang berbagi pengetahuan demi mendorong perubahan yang berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fiqih Pemberdayaan: Ijtihad di Tengah Realitas Sosial

6 Mei 2025   22:49 Diperbarui: 6 Mei 2025   22:49 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Image by jcomp on Freepik)

Dalam praktiknya, fiqih pemberdayaan dapat mewujud dalam kolaborasi sosial-ekonomi lintas agama. Misalnya, pengelolaan wakaf produktif yang memberdayakan petani tanpa membedakan latar belakang agama, atau koperasi syariah yang terbuka bagi masyarakat luas.

Pendekatan seperti ini tidak berarti mencampuradukkan akidah, tetapi justru memperkuat posisi Islam sebagai agama yang menjunjung ta’awun (tolong-menolong) dan ta’ayush (hidup berdampingan) dalam konteks kebangsaan dan kemanusiaan yang setara.

Fiqih pemberdayaan yang inklusif dapat menjadi jembatan untuk membangun harmoni sosial dan keadilan bersama. Sehingga, Islam hadir tidak hanya sebagai rahmat bagi umat Islam, tetapi sebagai rahmat bagi seluruh alam, sesuai visi rahmatan lil alamin.

Akhirnya, fiqih pemberdayaan adalah bagian dari upaya atau ijtihad membumikan Islam yang rahmatan lil alamin di tengah realitas sosial yang yang sarat ketimpangan, keterpinggiran, dan ketidakadilan struktural. Islam yang tidak hanya mengatur hubungan vertikal, tetapi juga memperjuangkan keadilan sosial dalam konteks kehidupan sehari-hari umat manusia.

Fiqih yang seperti inilah yang akan terus relevan dan membumi dalam kehidupan umat, serta menjadikan Islam sebagai kekuatan moral dan sosial yang mencerdaskan dan membebaskan, bukan membelenggu nalar dan membiarkan ketidakadilan merajalela di masyarakat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun