Mohon tunggu...
Beryn Imtihan
Beryn Imtihan Mohon Tunggu... Penikmat Kopi

Seorang analis pembangunan desa dan konsultan pemberdayaan masyarakat yang mengutamakan integrasi SDGs Desa, mitigasi risiko bencana, serta pengembangan inovasi berbasis lokal. Ia aktif menulis seputar potensi desa, kontribusi pesantren, dan dinamika sosial di kawasan timur Indonesia. Melalui blog ini, ia membagikan ide, praktik inspiratif, dan strategi untuk memperkuat ketangguhan desa dari tingkat akar rumput. Dengan pengalaman mendampingi berbagai program pemerintah dan organisasi masyarakat sipil, blog ini menjadi ruang berbagi pengetahuan demi mendorong perubahan yang berkelanjutan.

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Fiqih Pemberdayaan: Ijtihad di Tengah Realitas Sosial

6 Mei 2025   22:49 Diperbarui: 6 Mei 2025   22:49 144
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi (Sumber: Image by jcomp on Freepik)

Contohnya adalah pengelolaan zakat secara produktif yang tidak hanya bersifat konsumtif, tetapi mampu menjadi modal usaha bagi kaum miskin. Ini telah terbukti berhasil dalam banyak komunitas Islam yang sadar akan kekuatan ekonomi umat.

Model ini diperjuangkan oleh Prof. Dr. Didin Hafidhuddin dalam Zakat dalam Perekonomian Modern (Gema Insani, 2002), yang menunjukkan bahwa zakat bisa menjadi instrumen pengentasan kemiskinan jika dikelola secara manajerial dan profesional.

Menggerakkan Ekonomi Umat Melalui Syariah

Fiqih pemberdayaan mendorong kita untuk memanfaatkan instrumen-instrumen syariah lainnya seperti wakaf, koperasi syariah, dan sistem keuangan mikro berbasis syariah. Instrumen-instrumen ini memiliki potensi besar untuk menggerakkan ekonomi umat secara berkeadilan.

Dalam konteks ini, ide-ide dari M. Umer Chapra dalam Islam and the Economic Challenge (Islamic Foundation, 1992) menjadi sangat relevan. Ia menekankan bahwa sistem ekonomi Islam bisa menciptakan distribusi kekayaan yang adil dan merata di masyarakat.

Sistem ekonomi Islam bukan hanya sistem moral, tetapi juga sistem kebijakan yang memungkinkan terciptanya stabilitas ekonomi, keseimbangan distribusi, dan keberdayaan masyarakat akar rumput jika dijalankan secara konsisten dan progresif.

Salah satu tantangan terbesar dalam menggagas fiqih pemberdayaan adalah perlunya perubahan paradigma di kalangan ulama dan institusi pendidikan Islam yang selama ini masih terpaku pada fiqih formalistik dan cenderung defensif terhadap kritik sosial.

Pesantren dan perguruan tinggi Islam harus mendorong pembelajaran fiqih yang lebih kontekstual, kritis, dan responsif terhadap persoalan kemanusiaan. Pembaruan metodologi menjadi penting agar fiqih tidak menjadi stagnan dalam menghadapi realitas.

Menolak Fiqih Simbolik dan Mendorong Aksi

K.H. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) dalam berbagai tulisannya di harian Kompas menekankan bahwa peran ulama tidak cukup hanya mengajarkan hukum, tetapi juga harus tampil sebagai aktor sosial yang membela kaum lemah dan mendorong perubahan sosial.

Namun kenyataannya, banyak lembaga keagamaan yang masih terjebak dalam fiqih simbolik dan formalisme hukum. Fiqih dibatasi hanya pada persoalan halal-haram yang sifatnya privat dan mengabaikan isu-isu keadilan struktural yang lebih luas.

Dalam pandangan Khaled Abou El Fadl dalam bukunya Speaking in God's Name: Islamic Law, Authority and Women (Oneworld, 2001), fiqih yang tidak berlandaskan pada nilai keadilan dan belas kasih akan melahirkan otoritarianisme dan membunuh nalar kritis umat.

Fiqih pemberdayaan sejatinya adalah bentuk ijtihad kolektif untuk menghidupkan kembali fungsi sosial Islam. Ia bukan sekadar doktrin normatif, melainkan alat perubahan sosial yang harus digunakan untuk menghapus penindasan dan menciptakan keadilan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun