Mohon tunggu...
Ikhwan Mansyur Situmeang
Ikhwan Mansyur Situmeang Mohon Tunggu...

Staf Pusat Data dan Informasi Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Money

Skenario Penerimaan Negara Sektor Pertambangan

15 Juni 2012   10:40 Diperbarui: 25 Juni 2015   03:57 287
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bisnis. Sumber ilustrasi: PEXELS/Nappy

Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berhasil menyusun grand design pertambangan nasional berikut skenario penerimaan negara sektor pertambangan yang pengelolaannya sesuai dengan jiwa dan semangat “dikuasai oleh negara” dalam Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). Pansus Pertambangan DPD merekomendasi penggantian Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dan UU 22/2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, karena keduanya bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945.

Ayat (2) Pasal 33 UUD 1945 berbunyi “Cabang­-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Selanjutnya, ayat (3) Pasal 33 UUD 1945 berbunyi “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar­besar kemakmuran rakyat”.

Ketua Pansus Pertambangan DPD Abdul Aziz menjelaskan muatan rekomendasi yang meliputi antara lain target penerimaan negara, termasuk pemerintah pusat dan pemerintah daerah, setelah penggantian UU 4/2009 dan UU 22/2001. “Dengan penggantian keduanya, Pansus Pertambangan DPD memprediksi kenaikan penerimaan bagian Indonesia dari sektor pertambangan,” ujar senator asal Sumatera Selatan itu, ketika melaporkan perkembangan pelaksanaan tugas Pansus Pertambangan DPD di Sidang Paripurna DPD Gedung Nusantara V Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5).

Jika perhitungan penerimaan negara menggunakan praktik sekarang, bagian pemerintah pusat dalam kurun waktu tahun 2012-2045 hanya sebesar US$ 3,8 trilliun atau Rp 1.006 triliun setiap tahun, sedangkan bagian pemerintah daerah hanya sebesar US$ 624 milliar atau Rp 165 trilliun setiap tahun (kurs Rp 9.000/US$). Pansus Pertambangan DPD membuat skenario penerimaan negara berdasarkan alternatif kesatu dan kedua.

Jika target penerimaan negara menggunakan alternatif kesatu, proyeksi bagian pemerintah pusat bertambah, menjadi US$ 4.9 trilliun atau Rp 1.297 triliun setiap tahun. Bagian pemerintah daerah juga bertambah, menjadi US$ 1.1 trilliun atau Rp 291 trilliun setiap tahun.

Jika target penerimaan negara menggunakan alternatif kedua, proyeksi bagian pemerintah pusat bertambah, menjadi US$ 5.2 trilliun atau Rp 1.376 triliun setiap tahun. Bagian pemerintah daerah juga bertambah, menjadi US$ 1.5 trilliun atau Rp 397 trilliun setiap tahun.

Dengan alternatif kesatu, terjadikenaikan bagian pemerintah pusat dari US$ 3.8 trilliun atau Rp 1.006 triliun setiap tahun ke US$ 4.9 trilliun atau Rp 1.297 triliun setiap tahun. Jadi, kenaikannya Rp 291 trilliun setiap tahun.

Sedangkan dengan alternatif kedua, terjadi kenaikan bagian pemerintah pusat ke US$ 5.2 trilliun atau Rp 1.376 triliun setiap tahun. Jadi, kenaikannya Rp 370 trilliun setiap tahun.

Dengan alternatif kesatu, terjadi kenaikan bagian pemerintah daerah dari US$ 624 milliar atau Rp 165 trilliun setiap tahun ke US$ 1.1 trilliun atau Rp 291 trilliun setiap tahun. Kenaikannya Rp 126 trilliun setiap tahun.

Sedangkan dengan alternatif kedua, terjadi kenaikan bagian pemerintah daerah ke US$ 1.5 trilliun atau Rp 397 trilliun setiap tahun. Kenaikannya Rp 232 trilliun setiap tahun.

Ketua Pansus Pertambangan DPD juga membeberkan proyeksi produksi pertambangan nasional sejak tahun sekarang hingga akhir tahun menjelang usia 100 tahun Indonesia merdeka atau seabad Indonesia merdeka (tahun 2012-2045). Nilai potensialnya US$ 10,4 trilliun atau Rp 93,6 ribu triliun. “Bangsa Indonesia masih berpotensi kekayaan alam yang sangat besar, sebagai modal dasar pembangunan. Nilainya selama tahun 2012-2045 mencapai US$10,4 trilliun atau Rp 93,6 ribu triliun,” ujarnya.

Menurutnya, kalau kita berkomitmen untuk mereformasi pengelolaan sumberdaya alam sebagai titik awal kebangkitan nasional menyongsong seabad Indonesia merdeka, maka berlandaskan Pasal 33 UUD 1945 sangat mungkin terwujud kedaulatan, kemandirian, dan kemakmuran rakyat. “Kami berharap hasil kerja Pansus Pertambangan DPD ini ditindaklanjuti Presiden, Kementerian ESDM (Energi dan Sumber Daya Mineral), dan Komisi VII DPR (Dewan Perwakilan Rakyat).”

Nilai potensial yang mencapai US$10,4 trilliun atau Rp 93,6 ribu triliun itu seperti minyak dan gas bumi, coal bed methane, batubara, panas bumi, tembaga, emas, dan perak berdasarkan proyeksi produksi yang mengacu kepada norma produksi pertambangan yang lazim (good business and sound environmental practices) dan asumsi kenaikan harga yang diperkirakan 1.5% pertahun.

Pansus Pertambangan DPD terbentuk berdasarkan keputusan Sidang Paripurna DPD tanggal8 April 2011. Setelah mendengar penyampaian hasil kerja Pansus Pertambangan DPD, sejumlah senator menyoroti penyelenggaraan pemerintahan daerah yang benar-benar berorientasi sumberdaya alam (natural resources oriented), karena pemerintah daerah hanya memahami sumberdaya alam sebagai modal kesukseskan pembangunan di daerah.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun