Mohon tunggu...
imroatul hamidah
imroatul hamidah Mohon Tunggu... Desainer - saat ini saya bekerja sebagai freelancer

saya adalah seorang freelancer yang sangat menyukai membaca. saya menyukai ide-ide dan hal baru untuk dipelajari.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UU Cipta Kerja, Sudah Adilkah?

10 April 2023   12:48 Diperbarui: 10 April 2023   12:52 236
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi tentang UU Cipta Kerja yang baru disahkan (gambar : dokumen pribadi)

Pada hari kamis, tanggal 6 April 2023 kemarin terjadi demo yang dilakukan para mahasiswa di depan gedung DPR. Aksi yang mereka lakukan dalam rangka menolak UU Cipta Kerja yang baru disahkan.

Dari berita yang saya baca, ada beberapa poin dari UU Cipta Kerja yang ditolak oleh mahasiswa. Mulai dari pengaturan masalah sistem kontrak hingga cuti kerja.

Saya sebagai warga Negara yang tidak paham tentang aturan politik dan hukum merasa penasaran, apakah benar UU Cipta Kerja yang baru disahkan tidak pro rakyat dan pekerja?

Lantas jika Undang-undang ini memang merugikan rakyat terutama para pekerja, kenapa tetap disahkan? Apa alasan yang membuat Undang-undang ini ngotot disahkan meskipun mendapat penolakan?

Poin merugikan

Saya berusaha mempelajari dan memahami beberapa poin yang dianggap merugikan rakyat, sehingga didemokan oleh para mahasiswa kemarin. Menurut saya memang ada beberapa hal yang cukup merugikan para pekerja.

Pertama, peraturan tentang penghitungan upah minimum yang dianggap akan membuat gaji pekerja semakin rendah. Saya sendiri pernah bekerja sebagai karyawan. Saya juga pernah merasakan mendapat gaji yang sangat rendah, bahkan bisa dianggap tidak normal. Karena gaji yang saya dapat tidak sebanding dengan jam kerja yang sangat lama.

Menyoroti masalah ini, saya sangat berharap anggapan yang menyatakan upah buruh akan semakin rendah itu tidak benar. Sangat menyedihkan sekali rasanya, apabila kita sudah bekerja dengan baik dalam waktu yang sudah ditentukan akan tetapi mendapatkan gaji yang tidak sebanding.

Apalagi bagi masyarakat menengah ke bawah, yang harus bekerja keras demi memenuhi kebutuhan hidup yang semakin mahal. Ditambah biaya sekolah anak, dan biaya lainnya. Apabila UU ini memang membuat gaji pekerja menjadi lebih murah, bagaimana nasib rakyat yang sedari awal sudah kesusahan ini selanjutnya?

Kedua, tentang sistem kontrak yang tidak dibatasi. Saya sendiri juga pernah menjadi pekerja kontrak. Terus menerus menjadi karyawan kontrak, apalagi jika sistem kontraknya dalam waktu pendek sangat tidak menyenangkan. Setiap orang menginginkan memiliki pekerjaan tetap agar bisa diandalkan untuk memenuhi kebutuhan hidup.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun