Mohon tunggu...
Financial

Efektifkah ToMiRa Sebagai Solusi Minimarket Berjejaring?

16 Juli 2018   14:15 Diperbarui: 16 Juli 2018   14:20 532
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb

Hadirnya minimarket berjejaring pada dasarnya bertujuan untuk memenuhi gaya belanja masyarakat modern terutama kelas menengah keatas yang menuntut kepraktisan dan kenyamanan. Minimarket berjejaring mulai banyak bermunculan pada awal tahun 2000-an dan dalam beberapa tahun terakhir semakin berkembang pesat. 

Tak terkecuali di Kabupaten Kulon Progo, terdapat banyak bermunculan minimarket berjejaring yang didirikan. Keberadaan minimarket berjejaring yang berdekatan dengan pasar tradisional sering menimbulkan persaingan tidak sehat dan berujung pada kekhawatiran atas berkurangnya eksistensi dari para pedagang tradisional dan pelaku UMKM di Kabupaten Kulon Progo.

Menghadapi kekhawatiran tersebut, Pemerintah Kabupaten Kulon Progo telah mengeluarkan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Pasar Tradisional Serta Penataan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern. 

Dalam pasal 14 huruf C Peraturan Daerah tersebut disebutkan bahwa Toko Modern yang berstatus waralaba dan/atau berstatus cabang tidak boleh berjarak kurang dari 1.000 m (seribu meter) dengan Pasar Tradisional. 

Adanya Peraturan Daerah tersebut, sempat menimbulkan pro kontra sehingga terdapat akibat yang harus ditanggung oleh minimarket berjejaring yang telah berdiri. Contoh akibat yang timbul adalah seperti tidak diperpanjang izin operasionalnya, penutupan gerai, atau pengambilalihan oleh Koperasi dalam bentuk take over.

Dari beberapa akibat tersebut, diambil solusi alternative dengan melakukan kerjasama antara koperasi di Kabupaten Kulon Progo dengan minimarket berjejaring yang sudah ada. Kerjasama yang timbul berupa take over dengan sistem kemitraan yang dilakukan oleh koperasi terhadap minimarket berjejaring yang diberi nama ToMiRa (Toko Milik Rakyat). 

Kerjasama ini dimaksudkan untuk mendapatkan manfaat lebih besar bagi koperasi, para pedagang tradisional maupun pelaku UMKM berupa kemudahan dalam menyalurkan hasil produksinya. Produk UMKM yang ditampung dan dipasarkan minimal sebesar 20% dari total produk yang dijual di ToMiRa. 

Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah pasal 25 poin 1 juga disebutkan bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, Dunia Usaha, dan masyarakat memfasilitasi, mendukung, dan menstimulasi kegiatan kemitraan, yang saling membutuhkan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.

Dibalik solusi alternative yang telah diterapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, terdapat pendapat lain dari beberapa masyarakat bahwa keberadaan ToMiRa hanya peralihan nama dari minimarket berjejaring menjadi ToMiRa saja. Hal ini dapat dilihat dari produk yang dijual di dalam ToMiRa yang masih didominasi dengan produk-produk pabrikan dibandingkan dengan barang produksi lokal dari pelaku UMKM. 

Persentase barang pelaku UMKM yang ditampung dan dipasarkan masih sangat kecil yaitu kurang lebih sekitar 20% dan terlihat sekedar sebagai pelengkap dengan tujuan pembenaran regulasi saja. Selain persentasenya yang kecil, produk lokal milik pelaku UMKM juga dijual dengan harga yang relative mahal di ToMiRa. Hal ini mengakibatkan daya saing yang rendah apabila dibandingkan dengan harga produk pabrikan lainnya.

Kesenjangan penjual antara pedagang tradisional dengan ToMiRa tetap terjadi karena barang yang dijual mempunyai segmen pasar dan produk yang sama. Kenyamanan pelayanan juga menjadi keunggulan dari berbelanja di ToMiRa dibandingkan pada pedagang tradisional. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun