Ketika kita membahas tentang hubungan internasional dalam Islam, terdapat beberapa sumber yang menjadi landasan di dalamnya, yaitu :
1. Landasan utama untuk pemahaman klasik tentang hubungan internasional dalam islam yang didasarkan pada sumber asli dari Al-Qur'an, Hadits (ucapan Nabi), Sunnah (perilaku Nabi), atau ijtihad (interpretasi).
2. Debat kedua, yang secara langsung sesuai dengan apa yang biasa disebut sebagai'pemberintakan melawan ortodoksi yang berlaku' dan dipimpin oleh para pemimpin nasional sebagai reaksi yang muncul akibat pertemuan dengan Barat.
3. Upaya rekonsiliasi yang disajikan disekitar islamisasi gerakan pengetahuan sebagai rekonseptualisasi ilmu sosial, dan hubungan internasional dengan ekstensi.
Selain itu, terdapat pula sumber-sumber klasik yang menjadi landasan hubungan internasional dalam Islam, yakni warisan klasik Al-Qur'an, Sunnah (tradisi), Hadits (ucapan Nabi), dan Syari'ah (hukum Islam) yang menyajikan sumber-sumber asli dimana hubungan internasional telah ditentukan sebelumnya.
Sejumlah elemen perlu dipertimbangkan ketika sumber-sumber klasik digunakan untuk asal-usul teori hubungan internasional dalam Islam. Pertama, harus diklarifikasi bahwa divisi biner adalah pendekatan yudisial terhadap Al-Qur'an. Kedua, asumsi perpecahan mengatur hubungan antara negara-negara Islam dan non-Islam saja. Ketiga, hukum negara-negara yang didasarkan pada pembagian dunia muncul dalam konteks lima abad penaklukan Arab atas wilayah yang luas dari Spanyol ke India setelah Nabi wafat ketika tanah-tanah Islam diperluas. Keempat, hukum Islam negara-negara tampaknya merupakan divisi realis dunia yang berdasarkan kekuatan dan perang yang berasal dari interpretasi khusus dari ayat-ayat dalam Al-Qur'an, pengalaman tertentu, dan supremasi syari'ah.Â