Mohon tunggu...
Imaniar Miftachul Khoiriyah
Imaniar Miftachul Khoiriyah Mohon Tunggu... Full Time Blogger - International Relations

Student College

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sumber-sumber Hubungan Internasional dalam Islam

16 Oktober 2019   11:07 Diperbarui: 16 Oktober 2019   13:19 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Ketika kita membahas tentang hubungan internasional dalam Islam, terdapat beberapa sumber yang menjadi landasan di dalamnya, yaitu :

1. Landasan utama untuk pemahaman klasik tentang hubungan internasional dalam islam yang didasarkan pada sumber asli dari Al-Qur'an, Hadits (ucapan Nabi), Sunnah (perilaku Nabi), atau ijtihad (interpretasi).

2. Debat kedua, yang secara langsung sesuai dengan apa yang biasa disebut sebagai'pemberintakan melawan ortodoksi yang berlaku' dan dipimpin oleh para pemimpin nasional sebagai reaksi yang muncul akibat pertemuan dengan Barat.

3. Upaya rekonsiliasi yang disajikan disekitar islamisasi gerakan pengetahuan sebagai rekonseptualisasi ilmu sosial, dan hubungan internasional dengan ekstensi.

Selain itu, terdapat pula sumber-sumber klasik yang menjadi landasan hubungan internasional dalam Islam, yakni warisan klasik Al-Qur'an, Sunnah (tradisi), Hadits (ucapan Nabi), dan Syari'ah (hukum Islam) yang menyajikan sumber-sumber asli dimana hubungan internasional telah ditentukan sebelumnya.

Sejumlah elemen perlu dipertimbangkan ketika sumber-sumber klasik digunakan untuk asal-usul teori hubungan internasional dalam Islam. Pertama, harus diklarifikasi bahwa divisi biner adalah pendekatan yudisial terhadap Al-Qur'an. Kedua, asumsi perpecahan mengatur hubungan antara negara-negara Islam dan non-Islam saja. Ketiga, hukum negara-negara yang didasarkan pada pembagian dunia muncul dalam konteks lima abad penaklukan Arab atas wilayah yang luas dari Spanyol ke India setelah Nabi wafat ketika tanah-tanah Islam diperluas. Keempat, hukum Islam negara-negara tampaknya merupakan divisi realis dunia yang berdasarkan kekuatan dan perang yang berasal dari interpretasi khusus dari ayat-ayat dalam Al-Qur'an, pengalaman tertentu, dan supremasi syari'ah. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun