Mohon tunggu...
Jurnalis Advokasi
Jurnalis Advokasi Mohon Tunggu... Jurnalis Advokasi menuju jurnalisme solusi : Pejuang agraria, lingkungan dan HAM

"Temukan benih kemuliaan itu, sejatinya ada dalam dirimu"

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Refleksi Hari Pendidikan Nasional 2 Mei 2025: Sekolah Disegel, Anak-Anak Terlantar, Di Mana Negara?

2 Mei 2025   06:25 Diperbarui: 2 Mei 2025   12:39 286
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sebanyak 1000 murid SD di Makassar Disegel Ahli Waris, Siswa Sempat Tertahan Sekolah | Dream.co.id

Oleh: Iman Sadewa Rukka

"Anak-anak yang kehilangan hari belajarnya hari ini, akan kehilangan masa depannya besok."--- Refleksi Penulis

Setiap 2 Mei, kita diajak memperingati Hari Pendidikan Nasional dengan semangat Ki Hajar Dewantara: "Ing ngarsa sung tulada, ing madya mangun karsa, tut wuri handayani." Namun di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, peringatan ini justru menyisakan ironi. Ribuan anak terpaksa tak bisa belajar dengan layak karena sekolah mereka disegel akibat sengketa lahan.

Kompleks SD Pajjaiang yang terdiri dari tiga sekolah---SD Inpres Pajjaiang, SD Inpres Sudiang, dan SDN Sudiang---telah disegel oleh pihak yang mengklaim sebagai ahli waris lahan sejak Juli 2024. Sejak itu, sebanyak lebih dari 1.000 siswa harus terusir dari bangku sekolah yang semestinya menjadi ruang aman dan nyaman mereka menuntut ilmu.

"Anak saya sekarang sekolahnya jauh. Kalau dulu bisa jalan kaki ke sekolah, sekarang harus naik motor ke Kalang Tubung. Masuk sekolah juga jam 1 siang, pulangnya jam 3. Hanya belajar Bahasa Indonesia dan Matematika. Kasihan anak-anak, jam belajarnya berkurang jauh," keluh Ibu Lia (34), salah satu orang tua murid yang kami temui di depan lokasi sekolah darurat.

Sekolah-sekolah ini saat ini menumpang proses belajar mengajar di SD Inpres Kalang Tubung dan SMP Negeri 16 Makassar. Namun kondisi darurat ini tidak ideal---tidak hanya karena lokasi yang jauh, tapi juga karena waktu belajar yang dipangkas drastis.

Sengketa Lama yang Tak Kunjung Usai

Kasus ini bukan baru. Sejak 2017, ahli waris menggugat Pemerintah Kota Makassar atas kepemilikan lahan seluas 8.100 meter persegi yang dijadikan kompleks sekolah. Pemkot Makassar kalah hingga tingkat kasasi, dan Mahkamah Agung memutuskan bahwa Pemkot wajib membayar ganti rugi sebesar Rp14 miliar. Namun hingga kini, pembayaran tersebut belum direalisasikan karena Pemkot mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Akibatnya, penyegelan dilakukan dan anak-anak menjadi korban.

"Harusnya pemerintah jangan tinggal diam. Kami hanya ingin anak-anak kembali belajar seperti biasa. Kalau memang sudah kalah di pengadilan, ya selesaikan. Atau bangunkan sekolah baru di dekat sini," tambah Ibu Lia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun