Mohon tunggu...
Imambaihaqi
Imambaihaqi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Hambatan dan Solusi Pilkada DKI Jakarta

10 Juli 2017   18:46 Diperbarui: 10 Juli 2017   18:56 1318
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Keberpihakan Panwaslu kepada salah satu pasangan calon dilakukan khususnya pada tahapan setelah hasil penghitungan suara, dengan menjadi promoter bagi pasangan yang kalah.

Akibatnya pelaksanaan Pilkada menjadi ruwet, terjadi ketegangan di tingkat grass root dan bahkan kadang sampai menimbulkan kerusuhan.Hal terjadi karena kurangnya pemahaman para anggota KPU, KPUD, dan Panwaslu dalam melaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta sistem seleksi para anggota KPU, KPUD, Panwaslu belum mengetengahkan adanya kebutuhan anggota KPU, KPUD, Panwaslu yang obyektif, netral, mempunyai integritas tinggi, tidak mudah mengeluarkan statement, dan memiliki pemahaman yang baik terhadap ketentuan peraturan perundang-undang Pemilu.

Keberpihakan penyelenggara pemilu kepada salah satu pasangan calon terjadi karena kriteria dalam sistem seleksi para anggota penyelenggara pemilu baru belum menjangkau sikap mental yang diperlukan bagi penyelenggara pemilu yang antara lain harus netral, obyektif, mempunyai integritas tinggi, kesukarelaan/keterpanggilan dalam tugas, dan tidak tidak mudah mengeluarkan statement. Untuk itu dalam revisi UU No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu perlu penambahan kriteria sikap mental dimaksud dalam system seleksi anggota penyelenggara pemilu.

E-KTP dan Hubungannya dengan Pilkada DKI Jakarta

Tujuan dari penerapan KTP Elektronik (e-KTP) adalah : "Mewujudkan kepemilikan satu KTP untuk satu penduduk yang memiliki kode keamanan dan rekaman elektronik data kependudukan berbasis NIK secara Nasional (dengan biodata, foto, sidik jari, tanda tangan, dan iris mata yang tersimpan dalam fisik KTP)."

Adapun manfaat dari penerapan e-KTP (KTP Elektronik) adalah

  • Untuk mencegah dan menutup peluang adanya KTP ganda dan KTP palsu, sehingga memberikan rasa aman dan kepastian hukum bagi masyarakat.
  • Untuk mendukung terwujudnya database kependudukan yang akurat, sehingga DPT Pemilu/Pemilukada yang selama ini sering bermasalah diharapkan tidak akan terjadi lagi, dan semua Warga Negara Indonesia yang berhak memilih terjamin hak pilihnya.
  • Mendukung peningkatan keamanan Negara sebagai dampak positif dari tertutupnya peluang KTP ganda dan KTP palsu, dimana selama ini para pelaku kriminal termasuk teroris selalu menggunakan KTP ganda dan KTP palsu.

Evaluasi Progresif tentang implementasi e-KTP

Adapun beberapa permasalahan di lapangan adalah sebagai berikut (dengan Jakarta sebagai contoh):

  • Di beberapa Kelurahan, tingkat kehadiran warga belum maksimal.
  • Di Kelurahan dengan Wajib KTP tinggi, masih banyak RW yang belum tuntas.
  • Masih adanya data yang invalid (tidak memperoleh undangan, status kawin atau sebaliknya, undangan terpisah dari anggota keluarganya).
  • Belum adanya petunjuk lebih lanjut dari Kementrian Dalam Negeri terkait dengan kelanjutan dari program e-KTP serta beberapa permasalahan teknis yang terjadi di daerah.

Beberapa Saran yang harus diperbaiki adalah sebagai berikut:

1. Konversi data kependudukan dari sistem lama (sebelum e-KTP) ke sistem baru (setelah e-KTP) seharusnya dilakukan secara otomatis (Automatic Database Conversion) dengan menggunakan program konversi data yang canggih, untuk meminimalkan kesalahan data atau adanya data yang invalid (tidak memperoleh undangan, status kawin atau sebaliknya, undangan terpisah dari anggota keluarganya). Perbaikan data yang salah/invalid harus menjadi tanggung jawab petugas e-KTP, jadi bukan warga yang harus membuang waktu ke Suku Dinas di Kantor Walikota, yang tentunya juga membuang biaya transportasi.

2. Terapkanlah denda bagi warga yang mengurus pada waktu yang tidak sesuai jadwal panggilan (tapi gratis tanpa denda bagi warga yang mengurus pada waktu yang sesuai jadwal panggilan). Ini diharapkan dapat mengurangi antrean yang terlalu panjang ketika warga akan mengurus pembuatan E-KTP.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun