Mohon tunggu...
Ilzami Haqiqi Arif
Ilzami Haqiqi Arif Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa UM Surabaya

Fakultas Agama Islam

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Zakat sebagai Akselerasi Ekonomi Islam

11 Juli 2021   09:14 Diperbarui: 11 Juli 2021   09:17 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Muhammad Nezatullah Siddiqi di lahirkan di Gorakhpur, India pada tahun 1931, dia memperoleh Pendidikan awalnya di darshag jama'at Islam, Ranpur dan kemudian, dia mulai menulis tentang Islam dan ekonomi Islam pada waktu belum ada literatur tentang itu, kontribusinya ke jurnal-jurnal di pertengahan tahun lima puluham kemudian di terbitkan dalam karya-karya awalnya dalam ekonomi Islam. 

Kombinasi antara Pendidikan barat dan Islam terlihat dalam karya-karya berikutnya, sekalipun mengakui berbagai pendekatan kepada ekonomi Islam. Ia telah memilih untuk memakai suatu pendekatan yang menggunakan alat-alat analisis yang telah ada khususnya mazhab sintesis neoklasik-Keynesian namun tetap konsisten dengan nilai-nilai Islam, prinsip-prinsip hukum dan fiqh. 

Semua upaya kepopulerannya dalam ekonomi Islam selama tahun lima puluhan dan eman puluhan telah menempatkannya sebagai salah seorang ototritas di dalam ekonomi Islam, mewakili pemikiran ekonomi Islam saatini.

Pemikiran Ekonomi Islam Muhammad Nezatullah Siddiqi

Pemikiran ekonomi Islam adalah respons para pemikir muslim terhadap tantangan-tantangan ekonomi pada masa mereka. Pemikiran ekonomi Islam tersebut diilhami dan dipandu oleh ajaran Al-Qur'an dan Sunnah juga oleh ijtihad (pemikiran) dan pengalaman empiris mereka. 

Dengan demikian pemikiran adalah sebuah proses kemanusiaan, tetapi ajaran Al-Qur'an dan Sunnah bukanlah pemikiran manusia. Yang menjadi objek kajian dalam pemikiran ekonomi Islam bukanlah ajaran Al-Qur'an dan Sunnah tentang ekonomi melainkan pemikiran para ilmuan Islam tentang ekonomi dalam sejarah atau bagaimana mereka memahami ajara Al-Qur'an dan Sunnah tentang ekonomi.

Muhammad Nezatullah Siddiqi termasuk salah satu ekonom Islam Kontemporer yang digolongkan ke dalam aliran mainstrem dalam pemikiran ekonomi Islam. Hal ini karena pendekatan ekonomi Shiddiqi adalah neoklasik yang dimodifikasi, dengan mencoba untuk menekankan kebutuhan akan adanya persatuan antara fiqh dan ilmu ekonomi sebagaimana pendekatan neo klasik berbasis fiqh lainnya.


Penelitian yang dilakukan oleh penulis adalah  (library research) dengan pendekatan dikriktif analisis komparatif, yakni mendeskripsikan atau menguraikan data yang berkaitan dengan pemikiran ekonomi Islam Muhammad Nezatulla Siddiqi. 

Berdasarkan pendekatan dan metode sebagaimana diatas, bahwa pemikiran ekonomi Islam menurut Muhammad Nezatullah Siddiqi terbagi pada, Pertama, Hak yang relatife terbatas pada individu, masyarakat dan negara. Kedua, Peranan negara yang positif dan aktif. Ketiga, Implementasi zakat dan penghapusan riba'. Keempat, Jaminan kebutuhan dasar bagi semua. Analisis siddiqi yaitu analisis neoklasik yang dimodifikasi, beda lagi dengan Baqir al-Sadr, dia lebih menyukai pencerahan dan pembimbingan dari pada keterlibatan langsung negara di dalam produksi.

Zakat sebagai Penyelesaian Permasalahan Ekonomi pada Masa Covid-19


Zakat merupakan kewajiban umat Islam, terutama orang-orang yang bisa dibilang kehidupannya lebih dari kata cukup, dan zakat adalah hak bagi orang-orang yang kurang mampu, dan negara mempunyai peranan penting dalam pengelolaannya. Di dalamnya mengandung aspek moral, social, dan ekonomi. Zakat adalah poros dan pusat keuangan negara. Kedudukannya satu sisi dapat menjadi sumber potensial untuk mengentaskan kemiskinan di sisi lain dapat menjadi modal kerja bagi orang miskin agar dapat membuka lapangan pekerjaan. Bahkan dapat digunakan sebagai perisai terakhir bagi perekonomian kita, agar tidak terpuruk ketika kemampuan konsumsi mengalami stagnasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun