Mohon tunggu...
seputarkampus_
seputarkampus_ Mohon Tunggu... Freelancer - Belajar Menulis

Terdepan, Terluar, Tertinggal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mahasiswa Hukum UNPAM Berikan Pemahaman Bahayanya Hoax di Indonesia di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ihsan

29 Juli 2021   02:31 Diperbarui: 29 Juli 2021   02:35 748
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Perkembangan teknologi dan informasi di Indonesia saat ini telah mengalami kemajuan yang begitu pesat. Adanya teknologi dan informasi saat ini telah memudahkan masyarakat untuk memenuhi segala kebutuhan. 

Internet telah menjadi bagian penting dalam kehidupan masyarakat Indonesia, dikatakan internet tidak bisa dilepaskan dari kehidupan masyarakat dan menjelma menjadi sebuah kebutuhan primer bagi masyarakat Indonesia. 

Namun disisi lain, perkembangan berita dan informasi yang begitu pesat selalu diikuti dengan perkembangan kejahatan dan tindakan yang semakin canggih dalam kehidupan masyarakat. 

Bahkan dalam penyebaran berita dan informasi yang ada tidak semuanya dapat dipertanggung jawabkan kebenarannya atau yang biasanya disebut sebagai HOAX. 

Hal ini yang perlu diperhatikan oleh pemerintah dalam upaya menangani segala berita hoax yang telah beredar luas di masyarakat. Salah satu hoax yang saat ini selalu menjadi perhatian masyarakat di Indonesia adalah berita hoax mengenai covid-19. 

Banyaknya informasi mengenai covid-19 yang disebarkan melalui media sosial dapat diterima oleh hampir seluruh masyarakat dan informasi tersebut tidak dapat dibenarkan atau berada dalam ketidakpastian. Bahkan ditengah masa pandemi covid-19 seperti saat ini, informasi palsu atau hoax seringkali dikaitkan dengan isu politik. 

Jika hal ini terus terjadi maka akan menimbulkan kepanikan dan tekanan psikologis atau bahkan dapat menimbulkan kesalah pahaman antar masyarakat maupun pemerintah. Oleh sebab itu, siapapun masyarakat yang menyebarkan HOAX harus diberi sanksi pidana atau dikenakan UU ITE.

Oleh sebab itu, dengan diselenggarakannya kegiatan Pengabdian Kepada Masyarakat (PKM) mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pamulang mencoba memberikan edukasi bagi masyarakat mengenai "Akibat hukum penyebaran HOAX di Media dan Dikalangan Masyarakat" Yang dalam acara tersebut dibawakan oleh rekan-rekan mahasiswa, yakni Suhendra Mukti, Sekarwanti, Adityas Prayoga, dan Muhamad Adrian Syaputra. Kegiatan ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 19 Juni 2021 di Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ihsan di jl. Kampung Momonggor RT.01/RW.01, Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini disambut baik oleh pengurus yayasan serta peserta kegiatan. Kegiatan ini berlangsung dari pukul 09.00 sampai dengan 12.00 WIB, dengan rangkaian kegiatan pemberian edukasi, games, pemberian cinderamata berupa plakat dan sembako untuk Yayasan Pondok Pesantren Nurul Ihsan serta foto bersama dengan peserta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun