Mohon tunggu...
Ilma Susi
Ilma Susi Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Rahmatan Lil Alamin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Begini Akibat Minim Literasi Digital Finansial dan Muamalah Syar'iyah

5 Desember 2022   21:59 Diperbarui: 9 Desember 2022   22:57 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Minim Ilmu Muamalah Syar'i

Sistem kapitalisme yang sekuler, menempatkan Islam pada sisi peribadatan semata, juga menjadikan masyarakat tak tertunjuki oleh pemahaman dalam bermuamalah sesuai syariah. 


Solusi pinjaman berbunga bertentangan dengan sistem ekonomi Islam. Islam dengat tegas mengharamkan riba. Sistem ekonomi Islam juga bukan sekadar sistem ekonomi berbalut istilah syariah yang  masih mengandung aneka macam riba. Acap kali aspek riba ini  terpoles cantik hingga mayarakat tidak menyadari sebagai riba, hal yang dilarang oleh Allah, dzat pencipta segala makhluk.

Allah Taala berfirman yang artinya, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ; dan urusannya  kepada Allah. Orang yang kembali ln  (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah [2]: 275).

Jerat pinjol dikalangan mahasiswa juga merupakan akibat  minimnya mereka akan literasi  tentang sistem ekonomi Islam. Pemahaman yang minim konsep ekonomi islam ini menjadikan jauh dari pola sikap islami, yaitu bersikap  warak berhati-hati (warak) dalam bertindan dan berbuat. Terlebih investasi digital dan pinjol merupakan hal baru bagi mereka. Sementara Islam sangat menganjurkan untuk mendahulukan ilmu sebelum amal.

Penting juga bagi para mahasiswa muslim sebagai kaum terpelajar untuk tidak membatasi diri belajar sebatas ilmu sains dan teknologi. Justru yang jauh lebih penting, untuk belajar ilmu agama, bahkan hukumnya fardu bagi setiap muslim.  Rasulullah saw. bersabda, "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR Ibnu Majah).

Tatkala Allah Taala atau Rasul-Nya saw. menyebutkan diksi "ilmu" di dalam Al-Quran ataupun Sunah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu tentang agama. Makna inilah yang  termaksud di dalam hadis di atas.

Muamalah syar'i adalah bagian dari sistem ekonomi Islam yang tak terpisahkan ilmu Islam. Di dalamnya, terdapat pemahaman tentang cara kepemilikan harta pengembangan harta dan batasan-batasannya yang tegas antara halal dan haran.  Riba yang saat ini mustahil terlepas dari investasi digital maupun pinjol merupakan salah satu cara haram terkait mengembangkan harta. Oleh karena itu, haram juga untuk kita ambil.

Tragedi pinjol mahasiswa ini hendaknya menumbuhkan kesadaran akan rusaknya sistem kapitalis yang melahirkan sistem pendidikan sekuler. Kaum intelektual selama ini terkooptasi oleh kapitalisme sehingga dikampanyekan harus netral dan bebas nilai. Tak heran bila mereka dengan bangga meninggalkan aturan Islam yang mulia. Mereka seolah tabu untuk menyatukan iman, ilmu, dan amal.

Lembaga perguruan tinggi di alam sekuler cenderung pencetak mahasiswa yang materialistik dan membanggakan citra entrepreneur university. Miris sekali melihat realitas jerat pinjol justru melanda insan kampus. Padahal, terkait urusan pinjol ini, Islam sudah memiliki solusinya, hal yang selama ini dipinggirkan oleh sistem pendidikan sekuler. Semakin mendesak aksi menggantikan sistem yang selalu menimbulkan masalah ini dengan penerapan Islam secara menyeluruh di semua segi kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun