Mohon tunggu...
Ilma Susi
Ilma Susi Mohon Tunggu... Guru - Pegiat Literasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Islam Rahmatan Lil Alamin

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Begini Akibat Minim Literasi Digital Finansial dan Muamalah Syar'iyah

5 Desember 2022   21:59 Diperbarui: 9 Desember 2022   22:57 260
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kok bisa ya, ratusan kaum intelek terjerat bisnis  bodong berbalut pinjaman online? Sebagaimana viral diberitakan, banyak 331 mahasiswa menjadi korban penipuan dengan modus iming-iming bagi hasil. Porsi perolehan 10% per bulan dari nilai investasi mereka dijanjikan bakal didapat. Sayangnya tak ada realisasi karena tertipu. Kini oknum penipu tersebut telah terciduk polisi.  Parav mahasiswa itu memperoleh modal bisnis ini dari pinjaman online (pinjol). Dari jumlah tersebut, 116 di antaranya adalah mahasiswa Institut Pertanian Bogor (IPB).

Kaum terpelajar itu berutang melalui pinjol, mulai Rp2 juta hingga belasan juta rupiah. Sedang akumulasi total   bisnis ini diperkirakan mencapai Rp900 juta. Karena  transaksi utang piutang ini berbunga, akumulasi dari tagihan plus bunganya diperkirakan mencapai Rp2,1 miliar. Namanya juga utang, mereka harus membayar cicilan pinjaman. Bahkan sebagian dari mereka bahkan diteror oleh debt collector.

Minim Literasi Keuangan Digital

Maraknya  mahasiswa yang menjadi korban penipuan pinjol ini menjadi indikasi minimnya literasi keuangan digital di kalangan mereka. Demikian menurut Ekonom INDEF Nailul Huda. Memang,  selayaknya mahasiswa menyadari, jika ingin berinvestasi harus mengenali risikonya. Apalagi mereka kelompok  yang terpelajar.

Realitasnya, uang investasi yang berasal dari pinjaman itu merugikan, pasalnya peminjam gagal memperoleh keuntungan dari bisnis ini karena ditipu. Hak keuntungan tak  didapatkannya, mereka malah harus membayar utang tersebut ke lembaga pinjol plus bunga.

Investasi digital merupakan bagian dari arus deras teknologi digital di era ekonomi 4.0.  Investasi digital maupun digitalisasi ekonomi merupakan kemasan yang menampilkan seolah terjadi kemajuan teknologi keuangan beserta transaksi ekonomi di dalamnya. Kredit-kredit digital di e-commerce menjadi barang yang tidak asing lagi. Terlebih, Indonesia menempati peringkat pertama ekosistem digital berdasarkan nilai data Global Startup Ecosystem Report 2020. Dengan posisi itu Ini negeri ini menjadi ekosistem yang cukup subur, bahkan kondusif, bagi perkembangan digitalisasi keuangan.

Terdapat transaksi ekonomi nonriil yang menunggangi e-economy. Peluang untuk disalahgunakan pada situasi bisnis digital ini cukup besar. Pelaku bisnis yang curang dengan  sengaja memperangkap para pengguna lewat kredit uanh secara online. Bisa dipastikan, kredit dalam sistem kapitalisme  yang ada tidak mungkin tanpa bunga.

Tamparan Keras Bagi Lembaga Pendidikan Tinggi

Di tengah derasnya narasi World Class University (WCU) kejadian ini merupakan tamparan keras. Pasalnya, peristiwa ini terjadi pada perguruan tinggi negeri favorit yang masuk top 450 dunia, IPB. Keburu tergiur pada  iming-iming "investasi" dalam kasus ini menunjukkan betapa  mahasiswa telah tercetak menjadi kalangan pragmatis, demi keuntungan material yang dekat. Sebuah fenomena yang menggambarkan  mendominasi orientasi materi pada benak mereka. Orientasi kapitalistik telah menggantikan potensi mereka untuk  berpikir jernih dan kritis, pada komunitas yang  berposisi  sebagai agen of change.

Minimnya literasi tentang keuangan pada diri para mahasiswa menjadikan mereka mudah menjadi objek penyesatan oleh teknologi keuangan. Parahnya, dominansi perputaran keuangan yang ada saat ini dikendalikan oleh sistem kapitalisme. Teknologi keuangan yang sebenarnya termasuk perkara boleh ini, dalam naungan kapitalisme  dimanfaatkan buat alat penghancur dan penyesat manusia. Miris bukan?

Sistem kapitalis yang ada begitu kuat pengaruhnya terhadap pola pikir seseorang. Dalam pandangan kapitalistik, uang dipandang sebagai komodity, bukan sekedar alat tukar. Uang dijualbelikan sehingga praktek ribawa merebak. Aneka bentuk transaksi ribawi  non real mudah menyusupi transaksi-transaksi ekonomi riil dalam bentuk-bentuk yang tersembunyi.

Minim Ilmu Muamalah Syar'i

Sistem kapitalisme yang sekuler, menempatkan Islam pada sisi peribadatan semata, juga menjadikan masyarakat tak tertunjuki oleh pemahaman dalam bermuamalah sesuai syariah. 


Solusi pinjaman berbunga bertentangan dengan sistem ekonomi Islam. Islam dengat tegas mengharamkan riba. Sistem ekonomi Islam juga bukan sekadar sistem ekonomi berbalut istilah syariah yang  masih mengandung aneka macam riba. Acap kali aspek riba ini  terpoles cantik hingga mayarakat tidak menyadari sebagai riba, hal yang dilarang oleh Allah, dzat pencipta segala makhluk.

Allah Taala berfirman yang artinya, "Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai kepadanya larangan dari Tuhannya, lalu terus berhenti, maka baginya apa yang telah diambilnya dahulu ; dan urusannya  kepada Allah. Orang yang kembali ln  (mengambil riba), maka orang itu adalah penghuni-penghuni neraka; mereka kekal di dalamnya." (QS Al-Baqarah [2]: 275).

Jerat pinjol dikalangan mahasiswa juga merupakan akibat  minimnya mereka akan literasi  tentang sistem ekonomi Islam. Pemahaman yang minim konsep ekonomi islam ini menjadikan jauh dari pola sikap islami, yaitu bersikap  warak berhati-hati (warak) dalam bertindan dan berbuat. Terlebih investasi digital dan pinjol merupakan hal baru bagi mereka. Sementara Islam sangat menganjurkan untuk mendahulukan ilmu sebelum amal.

Penting juga bagi para mahasiswa muslim sebagai kaum terpelajar untuk tidak membatasi diri belajar sebatas ilmu sains dan teknologi. Justru yang jauh lebih penting, untuk belajar ilmu agama, bahkan hukumnya fardu bagi setiap muslim.  Rasulullah saw. bersabda, "Menuntut ilmu itu wajib atas setiap muslim." (HR Ibnu Majah).

Tatkala Allah Taala atau Rasul-Nya saw. menyebutkan diksi "ilmu" di dalam Al-Quran ataupun Sunah, maka ilmu yang dimaksud adalah ilmu tentang agama. Makna inilah yang  termaksud di dalam hadis di atas.

Muamalah syar'i adalah bagian dari sistem ekonomi Islam yang tak terpisahkan ilmu Islam. Di dalamnya, terdapat pemahaman tentang cara kepemilikan harta pengembangan harta dan batasan-batasannya yang tegas antara halal dan haran.  Riba yang saat ini mustahil terlepas dari investasi digital maupun pinjol merupakan salah satu cara haram terkait mengembangkan harta. Oleh karena itu, haram juga untuk kita ambil.

Tragedi pinjol mahasiswa ini hendaknya menumbuhkan kesadaran akan rusaknya sistem kapitalis yang melahirkan sistem pendidikan sekuler. Kaum intelektual selama ini terkooptasi oleh kapitalisme sehingga dikampanyekan harus netral dan bebas nilai. Tak heran bila mereka dengan bangga meninggalkan aturan Islam yang mulia. Mereka seolah tabu untuk menyatukan iman, ilmu, dan amal.

Lembaga perguruan tinggi di alam sekuler cenderung pencetak mahasiswa yang materialistik dan membanggakan citra entrepreneur university. Miris sekali melihat realitas jerat pinjol justru melanda insan kampus. Padahal, terkait urusan pinjol ini, Islam sudah memiliki solusinya, hal yang selama ini dipinggirkan oleh sistem pendidikan sekuler. Semakin mendesak aksi menggantikan sistem yang selalu menimbulkan masalah ini dengan penerapan Islam secara menyeluruh di semua segi kehidupan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun