Mohon tunggu...
Anggrek Bulan
Anggrek Bulan Mohon Tunggu... Pejuang Islam

Ikatlah Ilmu dengan Tulisan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Wakaf, Zakat dan Pajak dalam Pandangan Islam

16 September 2025   11:17 Diperbarui: 16 September 2025   11:17 21
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Oleh Ummu Dayyin 

Baru-baru ini viral pernyataan Menteri Keuangan yang menyebutkan bahwa membayar Pajak sama dengan seperti membayar Zakat yaitu mendistribusikan kembali kekayaan kepada masyarakat yang membutuhkan. Hal ini lantas menuai banyak kontra di kalangan masyarakat. Bagaimana tidak ketika perihal dunia disamakan dengan perihal ibadah. Pajak adalah pungutan yang dibuat oleh manusia dan dipaksakan untuk membayarnya. Sedangkan zakat adalah rukun islam yang wajib di lakukan oleh umat muslim bagi yang mampu.  Dan kedua hal ini juga berbeda dengan wakaf yang mana artinya adalah sedekah jariyah yang manfaatnya mengalir selamanya dan harta ini tidak boleh di wariskan atau dijual. 

 

MUI menegaskan bahwa pajak dan zakat merupakan dua hal yang berbeda secara fundamental, baik dari sisi landasan hukum, konsep, maupun implementasinya.Secara hukum sudah berbeda.
Membayar pajak tidak secara otomatis menggugurkan kewajiban seorang Muslim untuk membayar zakat, begitu pula sebaliknya. oleh sebab itu lantas tidak boleh menyamakan sesuatu perihal dunia denganibadah hanya demi mendapatkan keuntungan semata.

Permyataan ini dikarenakan menurunnya pendapatan negara dan salah satu untuk meningkatkannya adalah dengan menaikan pajak. Akan tetapi masyarakat enggan melakukannya makamya mentri keuangan menyebutkan dengen embel-embel agama agar masyarakat mau melaksanakannya. Hal ini tidaklah etnis seakan hanya ingin mengambil keuntungan dengan mengambil zakat nya tapi enggan melaksanakan aturan islamnya. 

Seharusnya pemerintah mencari cara lain  untuk mendapatkan sumber tambahan pendapatan negara selain dari pajak, seperti Sumber daya alam ; batubara, minyak, gas ,nikel, emas, yang di kuasai swasta, asing, aseng, rebut kembali sebagaimana Nabi Saw merebut tambang garam yang dimiliki oleh swasta,

Dari Abyad bin Hammal, ia mendatangi Rasulullah dan meminta beliau agar memberikan tambang garam kepadanya. Nabi pun memberikan tambang itu kepadanya. Ketika Abyad bin Hamal ra. telah pergi, ada seorang lelaki yang ada di majelis itu berkata, "Tahukah Anda, apa yang telah Anda berikan kepadanya? Sesungguhnya, Anda telah memberikan kepadanya sesuatu yang seperti air mengalir (al-maa' al-'idd)." Ibnu al-Mutawakkil berkata, "Lalu Rasulullah mencabut kembali pemberian tambang garam itu darinya (Abyad bin Hammal)." (HR Abu Dawud dan At-Timidzi)

Hadis ini adalah dalil bahwa barang tambang yang depositnya melimpah adalah milik umum dan tidak boleh dimiliki oleh individu. (Syekh Abdul Qadim Zallum. Al-Amwal fi Daulah al-Khilafah. Hlm. 54---56).

Ini karena dalam hadis tersebut, beliau menarik kembali tambang garam yang beliau berikan pada Abyadh bin Hammal ra. setelah beliau mengetahui bahwa tambang garam tersebut depositnya melimpah sehingga tambang garam tersebut tidak boleh dimiliki oleh individu dan merupakan milik kaum muslim.

Ini berlaku bukan untuk garam saja---seperti dalam hadis di atas---melainkan berlaku pula untuk seluruh barang tambang. Mengapa? Karena larangan tersebut berdasarkan ilat yang disebutkan dengan jelas dalam hadis tersebut, yakni "layaknya air yang mengalir". Walhasil, semua barang tambang yang jumlah depositnya "layaknya air yang mengalir" melimpah, tidak boleh dimiliki oleh individu (privatisasi).

Jadi kalau negara mau berbenah dan berubah total sederhana sekali, yakni dengan mengembalikan islam sebagai tolok ukur melakukan aktivitas kehidupan. Tidak hanya sekedar sistem prasmanan tetapi secara menyeluruh tanpa terkecuali. Agar kehidupan ini bisa menjadi hidup yang berkah dan penuh rahmat. Dengan islam kaffah tidak hanya hanya anti riba, anti bunga, tapi juga sumber pendapatan negara tak bergantung di 1 sumber yakni pajak saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun