Hukuman atas pelaku KDRT dan perselingkuhan akan tetap diterapkan, dengan mengacu pada hukum syariat Islam. Sanksi berat yang diberikan kepada pelaku kejahatan ini bersifat mencegah atau zawajir (preventif), serta penebus atau jawabir (kuratif), penghapus atas hukuman kelak di akhirat dari dosa yang dilakukan tersebut.
 Wallahu'alam bish showab.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!