Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Tutor - Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Fleksibilitas RUU Cipta Kerja bagi Tenaga Kerja dan Pelaku UMKM

3 Agustus 2020   15:41 Diperbarui: 3 Agustus 2020   15:52 83
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. - Kompas.com

Pandemi covid-19 memang membuat kegiatan ekonomi di seluruh dunia termasuk di Indonesia terkena dampaknya. Salah satu dampaknya adalah lesunya ekonomi dan banyaknya pemutusan hubungan kerja.

Untuk itulah, perlu upaya lebih lanjut agar sektor usaha di Indonesia agar bisa berjalan baik di tengah ketidakpastian pandemi ini. Tentu, dukungan dari pemerintah akan sangat dibutuhkan agar para pelaku usaha bisa menjalankan bisinisnya dengan baik dan tentunya para pekerja bisa tetap bekerja dengan baik.

Peran pemerintah ini salah satunya adalah dengan pembahasan RUU Cipta Kerja (Omnibus Law) yang telah dimasukkan kepada DPR pada Februari 2020 lalu. RUU ini terus disosialisasikan kepada masyarakat agar pemahaman yang utuh bisa diterima sehingga ekonomi bisa berjalan dengan baik. Sayangnya, ada beberapa mispersepsi yang timbul dalam masyarakat seputar RUU Cipta Kerja ini.

Padahal, jika ditelisik lebih dalam, ada beberapa poin positif yang termuat dalam RUU Cipta Kerja. Salah satunya adalah pada klaster ketenagakerjaan. Sistem pengupahan per jam akan diatur dalam RUU Cipta Lapangan Kerja.

Jika awalnya sistem pengupahan berdasarkan gaji bulanan, maka akan diganti menjadi per jam. Ini demi mendukung fleksibilitas para pekerja. Upah bulanan akan didapatkan jika pekerja telah bekerja 40 jam per minggu. Jika mereka bekerja di bawah 35 jam, maka mereka akan mendapatkan gaji per jam.

Walau terlihat cukup memberatkan, sebenarnya ini lebih adil lantaran selama ini pekerja yang rajin akan mendapatkan gaji yang sama dengan pekerja yang sering izin atau tidak masuk kerja. Tentu, dengan posisi pekerjaan yang sama. Dengan adanya fleksibilitas ini, maka diharapkan keadilan lebih bisa diberikan.

Mereka yang bekerja delapan jam sehari (40 jam seminggu) akan mendapatkan hak lebih banyak sesuai beban kerja mereka. Meski demikian, dengan fleksibilitas seperti ini, pekerja yang mendapat gaji per jam sangat bisa untuk bekerja di perusahaan lain atau malah membuka usaha sendiri. Jadi, keputusan lebih leluasa sebenarnya bisa diambil oleh pekerja tersebut.

Ini tak lepas pula pada beberapa poin positif RUU Cipta Kerja yang memuat klaster UMKM. Pada RUU Cipta Kerja yang sedang digodok, UMKM yang ingin mengurus perizinan akan dibantu oleh pemerintah dan pusat dalam menyusun Analisis Dampak Lingkungan (Amdal).

Kemudahan seperti ini akan sangat bermanfaat bagi para mengusaha UMKM terlebih selama ini mereka kesulitan dalam mengurus perizinan Amdal. Tidak hanya dalam mengurus perizinan Amdal, nantinya para melaku UMKM akan mendapatkan kemudahan untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

Nomor ini merupakan nomor tunggal yang memuat berbagai kegiatan usaha. Beberapa diantaranya adalah mengenai perizinan usaha, izin, edar, SNI, dan sertifikasi produk halal. Suatu kemudahan yang tak didapatkan sebelumnya oleh para pelaku UMKM. Terutama, bagi para pekerja yang akan memulai usaha barunya.

Poin positif selanjutnya adalah terjalinnya kemitraan antara usaha besar dan menengah dengan UMKM. Kemitraan ini bisa menyentuh inti bisnis bisa berupa pemberian dan pendampingan. Kemitraan seperti ini tentu tidak bisa dilakukan dengan baik jika tidak ada RUU Cipta Kerja yang mengatur dengan baik.

Semisal, jika ada suatu usaha besar yang mengelola sebuah pusat perbelanjaan, maka ia harus menggandeng UMKM sebagai mitra bisnisnya dengan menyediakan tenant khusus UMKM. Mereka juga bisa memberi stimulus berupa kemudahan sewa tenant sehingga ada simbiosis yang terjalin antara dua jenis usaha tersebut.

Di satu sisi, pengusaha besar akan bisa melakukan diversifikasi produk yang mereka jual kepada pelanggan dan di sisi lain UMKM akan bisa mengembangkan usahanya melalui fasilitas yang diberikan oleh pengusaha besar.

Keterkaitan erat antara usaha besar/menangah dan UMKM sebanarnya harus menjadi dasar kegiatan ekonomi di Indonesia. Lantaran, jika keduanya berdiri sendiri, maka sektor UMKM akan tidak bisa bersaing dan usaha besar sendiri juga tidak dapat menjalin kemitraan bisnis yang lebih baik lagi. Untuk itu, peraturan yang lebih jelas dalam RUU Cipta Kerja sangat dibutuhkan.

Nah yang tak kalah penting adalah adanya kemudahan pembiayaan bagi pelaku UMKM yang akan mengajukan kredit. Selama ini, UMKM terkendala oleh kesulitan saat mengajukan kredit. Dengan adanya RUU Cipta Kerja, akan diatur kemudahan dan penyederhanaan administrasi perpajakan.

Ini tak lepas dari perbedaan orientasi pemberi pinjaman yang mulanya pada jaminan kini menjadi kelayakan usaha. Jadi, selama UMKM tersebut layak untuk menjalankan usaha, tentu akan bisa mendapatkan kredit yang dibutuhkan. Dengan stimulus seperti ini, maka sebenarnya RUU Cipta Kerja juga mendorong para pelaku UMKM agar lebih bisa mengembangkan usahanya tanpa terkendala modal yang dibutuhkan.

Yang paling menarik adalah adanya aturan mengenai hubungan antara pekerja dengan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berbasis pada kesepakatan kerja. Hubungan ini akan diatur sedemikian rupa agar pekerja di sektor UMKM memiliki kesempatan dan hak yang lebih baik dibandingkan sebelumnya.

Dengan adanya RUU Cipta Kerja, sebenarnya memberi ruang bagi pelaku UKMK yang masih bekerja di sebuah instansi untuk mengembangkan usahanya sendiri. Dengan demikian, diharapkan akan timbul pembukaan lapangan kerja baru yang dibuat oleh para pelaku UKMK.  

Menurut Menaker Ida Fauziyah, pemerintah tidak saklek terhadap RUU Cipta Kerja terutama klaster ketenagakerjaan. Masukan yang didapatkan oleh pemerintah akan didalami dan dicermati sehingga jalan tengah atas perbedaan itu bisa diambil. Baik dari pihak buruh, pengusaha, maupun pemerintah. Jadi, yang paling penting adalah memahami dengan utuh poin-poin yang akan dilaksanakan dalam RUU Cipta Kerja nantinya.

Sumber:
(1) (2) (3)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun