Mereka juga menilai hasil Penilaian Akhir Semester siswa. Mereka juga melembur untuk mengerjakan dan mencetak dokumen hasil belajar siswa. Mereka pun juga masih ikut rapat dan KKG meski siswa-siswinya libur. Apa usaha dan kerja keras ini tidak dibayar hanya karena bulan Desember mereka tak mengajar kurang dari setengah bulan?
Carut marut ini tentu pula menimbulkan konflik dalam sebuah sekolah. Apalagi, jika Kepala Sekolah tak mampu menyelesaikan dengan baik.
Sebagai tambahan informasi, dari tahun 2017 hingga 2019, besarnya dana BOS yang diterima sekolah juga tidak berubah. Tiap siswa menerima sebesar 800.000 rupiah per tahun. Tentu, gaji yang diterima guru honorer pun juga tidak berubah. Padahal, dari data Bank Indonesia, selama 2017 hingga awal 2019, inflasi juga terus terjadi dengan kisaran 3 persen tiap bulannya. Sungguh, adanya inflasi juga menjadi hal yang menjadi beban pula bagi guru honorer yang bergaji kecil.
Sekian, mohon maaf jika ada kesalahan. Tulisan ini saya tutup dari pertanyaan kapan pendidikan di negeri ini bisa maju jika masalah seperti ini tidak juga bisa diselesaikan. Entah kapan.
Sumber:
Salinan Permendikbud RI No. 3 Tahun 2019 tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI