Mohon tunggu...
Ikrom Zain
Ikrom Zain Mohon Tunggu... Content writer - Teacher

Hanya seorang pribadi yang suka menulis | Tulisan lain bisa dibaca di www.ikromzain.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Gaji Guru Honorer di Sekolah Tidak Dibayar, Mengapa Bisa Terjadi?

21 Februari 2019   09:17 Diperbarui: 21 Februari 2019   17:49 741
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi. - Tribun News

Sebagai pekerja laporan BOS, kami pun menghitung besarnya sisa uang pada akhir tahun tersebut serta memprediksi pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan oleh sekolah.

Dengan kalkulasi yang matang dan pencatatan yang rinci, besarnya kekurangan dana yang harus dikeluarkan oleh sekolah pun bisa diketahui. Sang guru tersebut akan memberi pinjaman dana sesuai jumlah yang disepakati.

Kami juga akan memperkirakan kira-kira kapan Dana BOS bisa cair untuk mengganti uang sang guru tersebut. Bagaimanapun juga, uang tersebut adalah uang pribadi dari sang guru yang tentu memiliki kebutuhan.

Beberapa sekolah lain juga melakukan hal serupa. Rata-rata, keadaan keuangan sekolah yang berdarah-darah juga dialami. Selain Guru PNS, kepala sekolah dan komite sekolah biasanya juga menjadi penolong sementara kala kondisi sulit ini terjadi. Kondisi yang menjerat sekolah tiap tahun. Yang penting, sekolah tetap berjalan dengan baik, guru dan tenaga kependidikan bisa bekerja dengan tenang, dan masalah keuangan bisa terselesaikan untuk sementara waktu.

Untuk meminimalisasi hal ini, sekolah sebenarnya harus benar-benar menyusun dan mengaplikasikan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Program yang berisi segala rencana dan kegiatan sekolah selama satu tahun beserta biaya yang dibutuhkan ini sebenarnya harus dijadikan panduan. Tak boleh ada kegiatan sekolah yang melenceng jauh dari RKA.

Di dalam RKA pun juga termuat gaji guru honorer dan guru ekskul yang harus dibayarkan. Sebagai pengeluaran rutin, gaji guru honorer merupakan salah satu pos pengeluaran yang tidak boleh diutak-atik. Kalaupun ada pengeluaran lain yang bisa ditahan, itu harus dilakukan oleh sekolah. Intinya, sekolah harus benar-benar siap memiliki dana untuk menggaji guru honorer apapun yang terjadi. Termasuk, saat sekolah mengalami masa-masa "paceklik".

Kondisi di lapangan yang sering terjadi adalah sekolah melakukan pengeluaran di luar RKA pada pertengahan tahun. Malah, pada beberapa sekolah yang tidak transparan, pengeluaran tersebut tidak dimusyawarahkan. Mereka tidak memprediksi jika akan kekurangan dana pada akhir tahun dan akhirnya bingung ketika gaji guru honorer harus dibayarkan.

Akibatnya, kondisi psikologis guru honorer pun bisa terganggu. Bayangkan, tidak menerima gaji selama beberapa bulan pasti akan sangat berdampak. Sudah gaji kecil, terlambat pula. Apalagi, jika gaji pada bulan Desember tidak dibayar. Lengkap sudah penderitaan yang didapat.

Tidak dibayarkan gaji pada bulan Desember memang cukup menimbulkan tanda tanya. Memang pada RKA, tertulis pemberian gaji guru honorer hanya 11 bulan. Namun, besarnya total gaji itu akan sama dengan gaji yang harus diterima selama 12 bulan. Pencatatan 11 bulan hanyalah sebagai administrasi. Misalnya, jika seorang guru honorer mendapat gaji sebesar 550.000 selama 12 bulan, maka dalam RKA akan dicatat sebesar 600.000 untuk 11 bulan. Kalau seorang guru mendapat gaji hanya 550.000 per bulan dan pada bulan keduabelas gaji itu tidak didapatkan, maka tentu hal itu harus dipertanyakan.

Seorang guru honorer yang mempertanyakan mendapat gaji hanya 11 bulan. - Dokpri
Seorang guru honorer yang mempertanyakan mendapat gaji hanya 11 bulan. - Dokpri
Alasan tidak dibayarkan gaji pada bulan Desember karena pada bulan itu hari efektif yang berlangsung tak lebih dari setengah bulan. Tentu, hal ini juga harus dikritisi. Sesuai dengan Juknis BOS terbaru tahun 2019, guru honorer yang berhak mendapatkan honor adalah guru yang mendapatkan penugasan dari pemerintah daerah. Dengan memerhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta menyampaikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru honor yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

Penugasan ini berupa surat keputusan Kepala Sekolah yang berlaku pada satu awal tahun pelajaran penuh dari bulan Juli hingga bulan Juni. Berarti, mencakup pula bulan Desember di dalamnya dengan tidak memerhatikan besarnya jumlah hari efektif sekolah. Artinya, walau bulan Desember guru honorer tidak mengajar penuh karena siswa-siswi libur selama dua pekan, yang jelas gaji mereka harus tetap dibayar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun