Sebagai pekerja laporan BOS, kami pun menghitung besarnya sisa uang pada akhir tahun tersebut serta memprediksi pengeluaran apa saja yang harus dikeluarkan oleh sekolah.
Dengan kalkulasi yang matang dan pencatatan yang rinci, besarnya kekurangan dana yang harus dikeluarkan oleh sekolah pun bisa diketahui. Sang guru tersebut akan memberi pinjaman dana sesuai jumlah yang disepakati.
Kami juga akan memperkirakan kira-kira kapan Dana BOS bisa cair untuk mengganti uang sang guru tersebut. Bagaimanapun juga, uang tersebut adalah uang pribadi dari sang guru yang tentu memiliki kebutuhan.
Beberapa sekolah lain juga melakukan hal serupa. Rata-rata, keadaan keuangan sekolah yang berdarah-darah juga dialami. Selain Guru PNS, kepala sekolah dan komite sekolah biasanya juga menjadi penolong sementara kala kondisi sulit ini terjadi. Kondisi yang menjerat sekolah tiap tahun. Yang penting, sekolah tetap berjalan dengan baik, guru dan tenaga kependidikan bisa bekerja dengan tenang, dan masalah keuangan bisa terselesaikan untuk sementara waktu.
Untuk meminimalisasi hal ini, sekolah sebenarnya harus benar-benar menyusun dan mengaplikasikan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Program yang berisi segala rencana dan kegiatan sekolah selama satu tahun beserta biaya yang dibutuhkan ini sebenarnya harus dijadikan panduan. Tak boleh ada kegiatan sekolah yang melenceng jauh dari RKA.
Di dalam RKA pun juga termuat gaji guru honorer dan guru ekskul yang harus dibayarkan. Sebagai pengeluaran rutin, gaji guru honorer merupakan salah satu pos pengeluaran yang tidak boleh diutak-atik. Kalaupun ada pengeluaran lain yang bisa ditahan, itu harus dilakukan oleh sekolah. Intinya, sekolah harus benar-benar siap memiliki dana untuk menggaji guru honorer apapun yang terjadi. Termasuk, saat sekolah mengalami masa-masa "paceklik".
Kondisi di lapangan yang sering terjadi adalah sekolah melakukan pengeluaran di luar RKA pada pertengahan tahun. Malah, pada beberapa sekolah yang tidak transparan, pengeluaran tersebut tidak dimusyawarahkan. Mereka tidak memprediksi jika akan kekurangan dana pada akhir tahun dan akhirnya bingung ketika gaji guru honorer harus dibayarkan.
Akibatnya, kondisi psikologis guru honorer pun bisa terganggu. Bayangkan, tidak menerima gaji selama beberapa bulan pasti akan sangat berdampak. Sudah gaji kecil, terlambat pula. Apalagi, jika gaji pada bulan Desember tidak dibayar. Lengkap sudah penderitaan yang didapat.
Tidak dibayarkan gaji pada bulan Desember memang cukup menimbulkan tanda tanya. Memang pada RKA, tertulis pemberian gaji guru honorer hanya 11 bulan. Namun, besarnya total gaji itu akan sama dengan gaji yang harus diterima selama 12 bulan. Pencatatan 11 bulan hanyalah sebagai administrasi. Misalnya, jika seorang guru honorer mendapat gaji sebesar 550.000 selama 12 bulan, maka dalam RKA akan dicatat sebesar 600.000 untuk 11 bulan. Kalau seorang guru mendapat gaji hanya 550.000 per bulan dan pada bulan keduabelas gaji itu tidak didapatkan, maka tentu hal itu harus dipertanyakan.

Penugasan ini berupa surat keputusan Kepala Sekolah yang berlaku pada satu awal tahun pelajaran penuh dari bulan Juli hingga bulan Juni. Berarti, mencakup pula bulan Desember di dalamnya dengan tidak memerhatikan besarnya jumlah hari efektif sekolah. Artinya, walau bulan Desember guru honorer tidak mengajar penuh karena siswa-siswi libur selama dua pekan, yang jelas gaji mereka harus tetap dibayar.